Dua Pengedar Sabu Diciduk Polres Kubu Raya
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti dua klip narkotika jenis sabu seberat 1,88 gram sudah diamankan di Polres Kubu Raya
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA – Anggota Satresnarkoba Polres Kubu Raya ciduk Dua pemuda berinisial A (25) dan I (19) asal Kecamatan Kubu berhasil diciduk pada Kamis (29/5/2025) malam, sekitar pukul 22.30 Wib di halaman depan minimarket Alfamart Jalan Adisucipto, Desa Limbung, Kec. Sungai Raya.
Saat di tangkap anggota Polres Kubu Raya kedua pemuda yang diduga kuat pengedar narkotika ini tidak berkutik, terlebih ditemukan dua paket klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi menuturkan kedua pemuda ini di tangkap setelah tim lidik Satres Narkoba Polres Kubu Raya melakukan penyelidikan dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya transaksi yang mencurigakan di lingkungan sekitar
"Bermula dari informasi masyarakat, Tim lidik Satresnarkoba Polres Kubu Raya langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, didapatkan dua pelaku yang berhasil di amankan", ujar Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya pada Selasa (10/6/2025).
Ia juga menceritakan dilakukan penangkapan bermula anggota lidik melakukan pengintaian, kedua pelaku berhenti di halaman depan minimarket Alfamart di jalan Adisucipto, kedua pemuda tersebut langsung di sergap
" kedua pelaku tidak dapat berkutik. saat digeledah dengan disaksikan oleh warga setempat, anggota lidik kita menemukan dua paket klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu."ungkap Kasat Resnarkoba AKP Sagi
Baca juga: ALASAN Pesawat SAJ IU 628 Rute Jakarta-Pontianak Gagal Mendarat hingga Dialihkan ke Pangkal Pinang
"Kedua pria muda tersebut tertangkap tangan sedang bertransaksi narkotika, karena saat di tangkap barang bukti dua paket klip transparan di tangan kiri pelaku," katanya
Lanjutnya, saat ini kedua pelaku beserta barang bukti dua klip narkotika jenis sabu seberat 1,88 gram sudah diamankan di Polres Kubu Raya untuk menjalanii proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
"Karena dalam pemeriksaan kepada penyidik, pelaku mengakui bahwa narkoba tersebut diperoleh dari Pontianak yang akan diedarkan ke Kecamatan Kubu, dan Kedua pelaku saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka an dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika." Pungkasnya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
| Sebanyak 172 Bendahara dan Operator BOSP se-Kota Singkawang Gelar Outbound dan Edukasi Anti Narkoba |
|
|---|
| Jelang Idul Adha 2026, Disbunnak Kalbar Pastikan Stok Hewan Kurban Aman |
|
|---|
| 313 Prajurit Dikmata IF TNI AD GEL 1 Tahun 2026 Resmi Dilantik, Pangdam Pesan Jaga Kemampuan Fisik |
|
|---|
| Festival Syair Gulung Tanah Kayong 2026 Targetkan Pecahkan Rekor MURI |
|
|---|
| Update Kasus Irfan Zaki Azizi, Tim Hukum KAHMI Kalbar Kawal Dugaan Kekerasan Anak di Ponpes Labbaik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/sab-uuu-100625.jpg)