Ragam Contoh

Bantuan YAPI 2025 Dibuka Lagi! Rp200 Ribu per Bulan untuk Anak Yatim, Piatu, dan Yatim Piatu

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali melanjutkan program Bantuan YAPI (Yatim Piatu) untuk tahun 2025. 

Instagram
YAPI- Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali melanjutkan program Bantuan YAPI (Yatim Piatu) untuk tahun 2025.  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Kabar gembira datang bagi keluarga yang merawat anak-anak yatim, piatu, maupun yatim piatu. 

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali melanjutkan program Bantuan YAPI (Yatim Piatu) untuk tahun 2025. 

Bantuan ini hadir sebagai bentuk kepedulian negara terhadap anak-anak yang kehilangan orang tua dan hidup dalam kondisi rentan secara ekonomi.

Program Bantuan YAPI 2025 menyalurkan bantuan tunai sebesar Rp200.000 per anak setiap bulan. 

Bantuan ini diberikan melalui skema ATENSI Anak Asistensi Rehabilitasi Sosial yang dirancang untuk memberikan perlindungan dan dukungan kepada anak-anak dari kelompok yatim, piatu, atau keduanya, terutama yang hidup dalam pengasuhan keluarga tidak mampu atau lembaga sosial.

Apa Itu Bantuan YAPI?

Bantuan YAPI merupakan salah satu program perlindungan sosial prioritas dari Kemensos. 

Tujuannya adalah untuk meringankan beban hidup anak-anak yang telah kehilangan orang tua, sekaligus memastikan mereka tetap bisa tumbuh dengan layak, sehat, dan mendapatkan akses terhadap pendidikan serta kebutuhan dasar lainnya.

Tidak hanya berupa bantuan tunai, program ini juga dapat mencakup pendampingan sosial, layanan psikososial, serta bantuan pemenuhan kebutuhan dasar lainnya bagi anak yang diasuh oleh keluarga atau lembaga. 

Bantuan ini diberikan secara langsung kepada pengasuh anak atau melalui lembaga resmi yang ditunjuk.

Juni–Juli 2025, Bansos Beras 10 Kg Disalurkan Lagi ke 18,3 Juta Keluarga Baru

Kemensos menegaskan bahwa proses penyaluran dilakukan secara bertahap dan selektif, dengan merujuk pada data anak yatim yang telah masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau melalui usulan dari pemerintah daerah dan lembaga sosial mitra.

Dana bantuan langsung ditransfer ke rekening penerima setiap bulan.

Siapa yang Bisa Mengajukan Bantuan YAPI?

Pengajuan bantuan ini dapat dilakukan oleh:

Keluarga atau wali anak yatim/piatu

RT/RW atau perangkat desa setempat

Lembaga sosial atau keagamaan

Dinas Sosial tingkat provinsi, kabupaten, atau kota

Cara Ajukan Bantuan YAPI 2025

Input Data di Aplikasi SIKS-NG
Kunjungi dinas sosial terdekat atau akses sistem SIKS-NG melalui situs siks.kemsos.go.id. Siapkan data lengkap anak seperti nama, NIK, akta kelahiran, dan data wali.

Verifikasi dan Asesmen oleh Pendamping Sosial
Petugas akan melakukan pengecekan langsung kondisi anak dan kelengkapan dokumen. Jika memenuhi syarat, data akan diberi status “layak” dan diteruskan ke pusat.

Penerbitan SK dan Pembukaan Rekening
Kemensos mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penerima bantuan. Bank penyalur (BRI, BNI, Mandiri) kemudian membuka rekening dan kartu ATENSI untuk pencairan.

Pencairan Dana
Dana sebesar Rp200.000/bulan langsung masuk ke rekening anak atau wali. Penerima dapat mengambil dana lewat ATM, teller, atau agen bank.

Pemerintah Revisi BSU 2025: Bantuan Rp600 Ribu Cair Sekaligus, Cek Aturannya

Jadwal Pencairan Dana Bantuan YAPI

Setelah seluruh proses verifikasi dan pembukaan rekening selesai, pencairan dana dilakukan secara bertahap tanpa potongan.

Hal yang Perlu Diwaspadai
Anak harus terdata di SIKS-NG agar bisa menerima bantuan.

Dana bantuan bisa dihentikan jika disalahgunakan.

Data ganda penerima akan otomatis dibatalkan.

Tips Agar Pengajuan Cepat Disetujui

Gunakan data asli dan lengkap, termasuk akta kelahiran dan kartu keluarga.

Pastikan NIK aktif dan valid di Dukcapil.

Ikuti proses pendampingan dan verifikasi dengan kooperatif.

Hubungi Dinas Sosial setempat jika belum terdaftar.

• Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
• Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved