Badai Emas Pegadaian 2025, Bertabur Hadiah dari Emas 1 Kg Hingga Mobil

Periode program dimulai pada bulan Mei hingga akhir Desember 2025 dengan 2 (dua) periode undian.

Editor: Mirna Tribun
DOK PT PEGADAIAN
UNDIAN BERHADIAH - PT Pegadaian kembali menghadirkan program loyalitas berupa undian berhadiah melalui Program Badai Emas Pegadaian 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – PT Pegadaian kembali menghadirkan program loyalitas berupa undian berhadiah melalui Program Badai Emas Pegadaian 2025.

Program ini dibuat khusus untuk mengapresiasi nasabah yang setia menggunakan produk Pegadaian, serta untuk mendorong nasabah memanfaatkan layanan aplikasi Pegadaian Digital.

Periode program dimulai pada bulan Mei hingga akhir Desember 2025 dengan 2 (dua) periode undian.

Hadiah program dibuat menarik dan bermanfaat sesuai kebutuhan nasabah.

Berikut hadiah untuk 2 (dua) periode undian:

Untuk kebutuhan investasi emas nasabah terdapat:

  • 1 Grand Prize Tabungan Emas 1 kilogram, 
  • 12 Emas Batangan Galeri24 @124gram, dan 
  • 400 Tabungan Emas @1,24 gram

Untuk kebutuhan usaha nasabah terdapat:

  • 12 Mobil Niaga Gran Max P.U, dan
  • 40 Tablet Samsung A9+

Untuk kebutuhan lifestyle nasabah terdapat:

  • 12 Smartphone Samsung S24 Ultra, dan
  • 4 Paket Wisata Luar Negeri senilai @Rp20juta. 

Untuk nasabah Pegadaian Syariah hadiah untuk kebutuhan ibadah, terdapat:

  • 1 Grand Prize Paket Haji Plus Senilai Rp240juta,
  • 20 Paket Umroh Senilai @40juta, dan
  • 400 Tabungan Emas @1 gram

Syarat untuk mengikuti Grand Prize Tabungan Emas 1kg harus memenuhi salah satu ketentuan.

Mekanisme nasabah untuk mengikuti program dengan menukar poin menjadi kupon undian berdasarkan hadiah yang dipilih.

Baca juga: Naik Lagi! Harga BBM Besok 11 Juni 2025, Selisih Subsidi Pertamina dan SPBU Swasta Seluruh Indonesia

Untuk nasabah produk Pegadaian Syariah langsung mendapatkan tiket hadiah setelah bertransaksi.

Seluruh hadiah dalam program ini berlaku nasional untuk nasabah Pegadaian.

Nasabah hanya berhak memperoleh satu hadiah dalam satu periode undian.

Proses pengundian dilakukan secara sah dan disaksikan oleh pihak - pihak terkait yaitu Kemensos RI, Dinsos DKI, dan Notaris.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved