Sidak Pasar Flamboyan, Polisi Temukan Kecurangan Timbangan Jelang Idul Adha

Kami mengingatkan agar pelaku usaha tidak bermain-main dengan alat ukur. Ini menyangkut hak konsumen dan bisa berdampak hukum

Penulis: Ayu Nadila | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ AYU NADILA
BERI KETERANGAN - Kanit 2 Intelkam Bidang Ekonomi Polresta Pontianak, IPTU Nelson R. Siahaan, diwawancarai usai inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan bersama Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak melalui UPT Metrologi Legal, Kamis 5 Juni 2025. Ia membenarkan bahwa pihaknya telah membawa alat bukti berupa timbangan beserta pemilik lapak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak mengamankan satu unit timbangan milik pedagang Ayam Potong di Pasar Flamboyan yang diduga tidak sesuai standar metrologi. 
Temuan ini terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan bersama Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak melalui UPT Metrologi Legal, Kamis 5 Juni 2025.
Kanit 2 Intelkam Bidang Ekonomi Polresta Pontianak, IPTU Nelson R. Siahaan, membenarkan bahwa pihaknya telah membawa alat bukti berupa timbangan beserta pemilik lapak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Oknum yang punya lapak telah dibawa ke Mako untuk diperiksa dan diambil keterangannya, termasuk alat timbangannya,” ujarnya kepada tribunpontianak.co.id, didampingi Kasubnit 2 Unit 2 Reskrim Bidang Ekonomi, IPDA Army Kurniawan.
IPTU Nelson menambahkan, saat ini pihaknya masih mendalami pola dan mekanisme yang digunakan oleh pelaku dalam menjalankan aktivitasnya.
“Tadi memang ditemukan ada selisih dari timbangan. Hasil pengamatan kami bersama Bapak Kadis menunjukkan adanya perbedaan angka pada alat timbang yang digunakan,” jelasnya.
Penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap modus operasi yang digunakan. Kepolisian menegaskan akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang merugikan konsumen.
Selain itu, IPTU Nelson mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan dan tidak melakukan praktik curang yang dapat merusak kepercayaan publik.
“Kami mengingatkan agar pelaku usaha tidak bermain-main dengan alat ukur. Ini menyangkut hak konsumen dan bisa berdampak hukum,” tegasnya.
Untuk diketahui, kegiatan pengawasan ini merupakan bagian dari agenda rutin menjelang hari besar keagamaan dan menyasar 22 pasar resmi serta 12 pasar tumpah di wilayah Kota Pontianak. 
Temuan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan menggandeng aparat kepolisian dalam penindakannya.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved