Berita Viral
Resmi Mulai Besok, Aturan Barang Bawaan Penumpang Terbaru 2025 Kini Dipermudah Lengkap Rincian Biaya
Resmi berlaku mulai Besok Jumat 6 Juni 2025, Aturan Barang Bawaan Penumpang terbaru 2025 kini resmi dipermudah.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku mulai Besok Jumat 6 Juni 2025, Aturan Barang Bawaan Penumpang terbaru 2025 kini resmi dipermudah.
Dalam upaya meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025.
Regulasi ini merupakan penyempurnaan atas PMK 203/PMK.04/2017 yang mengatur ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut.
PMK 34/2025 telah diundangkan pada 28 Mei 2025 dan akan mulai berlaku efektif pada 6 Juni 2025.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa penyempurnaan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menyederhanakan ketentuan dan memberikan kepastian hukum.
"Aturan ini hadir sebagai respons atas kebutuhan masyarakat serta untuk memberikan kepastian hukum dalam proses kepabeanan barang bawaan penumpang," ujar Nirwala dalam Media Briefing di Jakarta, Rabu (4/6).
Salah satu poin penting dalam PMK 34/2025 adalah penegasan ketentuan pembebasan bea masuk untuk barang pribadi penumpang dengan nilai hingga FOB US dolar 500.
Barang-barang tersebut juga dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta tidak dipungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.
Untuk barang pribadi penumpang yang nilainya melebihi US dolar 500, kelebihan nilainya akan dikenakan bea masuk dengan tarif tetap sebesar 10 persen.
Menggantikan tarif berdasarkan skema most favoured nation (MFN) yang berlaku sebelumnya.
Barang-barang ini juga akan dikenakan PPN sebesar 12 persen, namun dikecualikan dari pemungutan PPh.
Adapun untuk barang bukan pribadi yang dibawa penumpang, Bea Cukai akan memberlakukan bea masuk 10 persen, PPN 12 persen, dan PPh Pasal 22 Impor sebesar 5 persen.
Selain itu, PMK 34/2025 juga memberikan kepastian terkait sejumlah fasilitas fiskal yang sebelumnya belum diatur secara rinci.
Di antaranya adalah pembebasan bea masuk untuk barang bawaan jemaah haji dan hadiah perlombaan atau penghargaan internasional.
Barang bawaan jemaah haji reguler diberikan pembebasan bea masuk sepenuhnya.
Resmi Berubah Aturan Urus Dokumen di Dukcapil Per 1 Agustus 2025 Mulai KTP, KK hingga Akta Lahir |
![]() |
---|
Resmi Berubah Aturan Bikin Paspor Per 1 Agustus 2025, Kini Bisa Diwakilkan Lengkap Syarat dan Cara |
![]() |
---|
FAKTA Baru Sindikat Jual Bayi Pontianak, Harga Per Bayi Ternyata Rp 254 Juta hingga Modus Adopsi |
![]() |
---|
KRONOLOGI Pria di Pati Bunuh Sahabat Sendiri, Permintaan Threesome Sang Istri Berujung Tragis |
![]() |
---|
PROFIL Sugiono Bakal Isi Jabatan Sekjen Partai Gerindra Gantikan Muzani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.