Berita Viral

Viral Rumahsakit Tolak Pasien Pakai BPJS Kesehatan Lengkap Aturan Berobat Gratis Terbaru Pakai KIS

Viral rumahsakit tolak pasien pakai BPJS Kesehatan lengkap aturan berobat gratis pakai Kartu Indonesia Sehat.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
KARTU INDONESIA SEHAT - Ilustrasi kartu berobat BPJS Kesehatan. Viral rumahsakit tolak pasien pakai BPJS Kesehatan lengkap aturan berobat gratis pakai Kartu Indonesia Sehat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Viral rumahsakit tolak pasien pakai BPJS Kesehatan lengkap aturan berobat gratis pakai Kartu Indonesia Sehat.

Perlu digarisbawahi, BPJS Kesehatan menawarkan pelayanan dan pengobatan gratis untuk peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN.

Namun, yang terjadi di lapangan, ada pasien peserta BPJS Kesehatan mengaku pernah ditolak oleh rumah sakit saat berobat.

Salah satunya adalah lansia korban kebakaran di Kota Jambi, Nurbaiti (76).

Lansia asal Kelurahan Jelutung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi itu ditolak oleh pihak rumah sakit saat hendak berobat akibat luka bakar yang dialaminya.

Resmi Berlaku BPKB Elektronik Lengkap Biaya Mutasi dan Aturan Jual Beli Kendaraan Terbaru Juni 2025

Diketahui, dia mengalami luka bakar di bagian kaki dan tangan sebelah kiri usai berusaha untuk memadamkan api. 

Namun, pada saat ke rumah sakit, Nurbaiti ditolak oleh petugas karena menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan BPJS kesehatan.

"Ditolak rumah sakit, karena pakai KIS dan BPJS, tidak diterima," ucapnya.

Pihak keluarga akhirnya membawa Nurbaiti pulang ke rumah dan mengobati lukanya dengan perawatan seadanya.

Lantas, bolehkah rumah sakit menolak pasien BPJS Kesehatan?

Penjelasan BPJS Kesehatan

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, memastikan tidak ada diskriminasi pelayanan antara pasien peserta BPJS Kesehatan dan pasien umum.

Namun, karena alasan tertentu, peserta BPJS Kesehatan yang berobat bisa saja ditolak oleh rumah sakit.

Rizzky mengatakan, hanya ada dua kondisi yang menyebabkan pasien BPJS Kesehatan ditolak rumah sakit.

Pertama, pasien menunggak membayar BPJS Kesehatan sehingga status kepesertaannya menjadi nonaktif dan tidak memenuhi prosedur yang pengobatan.

"Pada prinsipnya, BPJS Kesehatan akan menjamin peserta yang terdaftar sebagai peserta JKN aktif dan telah mengikuti aturan yang berlaku saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Senin (2/6/2025).

Resmi Berubah Data Gaji Pekerja BPJS Ketenagakerjaan Terbaru Juni 2025 Jadi Syarat BSU Rp 600 Ribu

Kedua, pasien BPJS Kesehatan bisa ditolak rumah sakit karena ketersediaan kamar di rumah sakit sudah penuh.

"Tidak ada kuota dan diskriminasi untuk peserta program JKN, kecuali memang kamar di rumah sakit penuh," imbuhnya.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved