Berita Viral

Resmi Berlaku BPKB Elektronik Lengkap Biaya Mutasi dan Aturan Jual Beli Kendaraan Terbaru Juni 2025

Resmi berlaku BPKB Elektronik lengkap aturan dan syarat mutasi hingga jual beli kendaraan terbaru Juni 2025 di Kantor Samsat seluruh Indonesia cek dis

Editor: Rizky Zulham
Dok. Korlantas Polri
e-BPKB - Ilustrasi BPKB Elektronik. Resmi berlaku BPKB Elektronik lengkap aturan dan syarat mutasi hingga jual beli kendaraan terbaru Juni 2025 di Kantor Samsat seluruh Indonesia cek disini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku BPKB Elektronik lengkap aturan dan syarat mutasi hingga jual beli kendaraan terbaru Juni 2025 di Kantor Samsat seluruh Indonesia cek disini.

Korlantas Polri sudah meluncurkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik sejak Maret 2025.

Dokumen kendaraan bermotor tersebut tidak hanya berlaku untuk mobil baru.

Sebelumnya, rencana peluncuran tentang BPKB elektronik sudah diumumkan dalam rapat penyusunan Spektek Subdit BPKB Ditregident Korlantas Polri pada Februari 2025.

Sementara itu, wacananya sudah dimulai sejak 2022.

RESMI! Aturan Baru BPKB Elektronik Diterapkan Mulai 2025 Lengkap Cara Mutasi BPKB Lama

Wibowo mengatakan, bulan Maret 2025, Korlantas Polri memang telah menerbitkan BPKB elektronik atau e-BPKB.

"Dan ini sudah kita sosialisasikan dan sudah dilaksanakan oleh seluruh Direktorat Lalu Lintas di jajaran," ujar Wibowo, Minggu (1/6/2025).

Wibowo menambahkan, e-BPKB sebenarnya masih berbentuk buku juga.

Tapi, dimensinya lebih kecil dibandingkan dengan BPKB lama.

"Memang ukurannya lebih kecil. Kalau yang lama itu ukurannya 17 cm x 12 cm. Kalau yang baru itu 13 cm x 9 cm.

Plus, ada kita tambahkan chip RFID di e-BPKB ini," kata Wibowo.

"Jadi, kalau BPKB yang lama itu, dia tidak ada chip RFID-nya. Kemudian kalau yang e-BPKB ini ada chip RFID-nya," ujarnya.

BPKB elektronik atau e-BPKB ini sudah diberlakukan.

Jadi, semua mobil baru yang dibeli mulai Maret 2025 sudah mendapatkan dokumen kendaraan bermotor versi terbaru ini.

Cara cek BPKB Online

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved