Berita Viral

Resmi Berubah Kelompok PNS Pensiun di Batas Usia 70 Tahun Lengkap Hasil Usulan Terbaru Korpri 2025

Resmi berubah kelompk ASN yang diusulkan Korpi bisa pensiun di usia 70 tahun dalam beleid terbaru bisa cek disini.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
GOLONGAN ASN - Ilustrasi PNS. Resmi berubah kelompk ASN yang diusulkan Korpi bisa pensiun di usia 70 tahun dalam beleid terbaru 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berubah kelompk ASN yang diusulkan Korpi bisa pensiun di usia 70 tahun dalam beleid terbaru 2025 bisa cek disini.

Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mengusulkan penambahan usia pensiun pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) diperpanjang menjadi 70 tahun.

Namun demikian, tidak semua ASN diusulkan bisa pensiun dengan batas maksimal usia 70 tahun.

Hal ini dijelaskan oleh Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakrulloh.

Ia mengusulkan agar penambahan batas usia pensiun ini berbeda-beda disesuaikan dengan pangkat masing-masing ASN.

Resmi Berubah Jadwal Layanan Berobat Gratis KRIS BPJS Kesehatan Terbaru Akan Diterapkan Akhir 2025

Penambahan usia pensiun ini tidak berlaku bagi semua ASN. Usulan ini bertujuan untuk mendorong keahlian dan karier pegawai ASN yang berada pada jabatan struktural maupun fungsional.

Namun, wacana batas pensiun ASN hingga 70 tahun ini menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Bagaimana respons Istana?

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menilai, sah-sah saja jika Korpri mengusulkan usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) menjadi 70 tahun.

"Ya ini sudah disampaikan juga oleh Bapak Menteri Sekretaris Negara ya karena sebagai sebuah usulan tentu sah-sah saja dan usulan-usulan yang baik tentu kita tampung saja," ujar Hasan saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025).

Hanya saja, Hasan menyebut pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengambil keputusan.

Apalagi, kata dia, persoalan kaderisasi dan regenerasi ASN menjadi faktor penting dalam mempertimbangkan usulan tersebut.

Maka dari itu, Hasan meminta Korpri berkonsultasi terlebih dahulu dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Jadi kita sarankan mereka juga berkonsultasi dengan KemenPAN-RB dan Menteri Dalam Negeri karena mereka juga sekaligus Dewan Penasihat dari Korpri," imbuh Hasan.

Kritik DPR

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved