Berita Viral

Resmi Berubah Jadwal Layanan Berobat Gratis KRIS BPJS Kesehatan Terbaru Akan Diterapkan Akhir 2025

Resmi berubah jadwal penerapan KRIS BPJS Kesehatan terbaru dimundurkan dan baru akan diterapkan di penghujung tahun 2025 ini.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
BPJS KESEHATAN - Kolase pelayanan berobat gratis menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan. Resmi berubah jadwal penerapan KRIS BPJS Kesehatan terbaru dimundurkan dan baru akan diterapkan di penghujung tahun 2025 ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berubah jadwal penerapan KRIS BPJS Kesehatan terbaru dimundurkan dan baru akan diterapkan di penghujung tahun 2025 ini.

Semula penerapan KRIS BPJS Kesehatan direncanakan mulai berlaku pada pertengahan tahun ini.

Dimana layanan KRIS ini sebagai pengganti kelas rawat inap kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan.

Menteri Kesehatan Budi Gunandi Sadikin mengusulkan agar implementasi KRIS mundur menjadi mulai 31 Desember 2025.

Sebelumnya kebijakan ini ditergetkan mulai diterapkan pada Juni tahun 2025. 

Resmi Berubah Data Gaji Pekerja BPJS Ketenagakerjaan Terbaru Juni 2025 Jadi Syarat BSU Rp 600 Ribu

Budi menyebut usulan memundurkan pelaksanaan KRIS ini muncul lantaran masih banyak rumah sakit yang belum memenuhi ketentuan KRIS

Berdasarkan Data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) rumah sakit yang sudah memenuhi 12 kriteria penerapan KRIS baru mencapai 1.436 rumah sakit atau 57,28 persen dari target pemerintah yang mencapai 2.554 rumah sakit. 

Sementara, sebanyak 786 rumah sakit baru memenuhi 9-11 kriteria KRIS, 189 rumah sakit memenuhi 5-8 kriteria KRIS, 46 rumah sakit memenuhi 1-4 kriteria KRIS dan 70 rumah sakit belum memenuhi kriteria KRIS sama sekali. 

"Memang ada 300 lebih totelanya yang mash bermasalah dan belum memenuhi kriteria KRIS, namun 90 persen dari target 2.554 rumah sakit di kahir tahun harusnya bisa memenuhi," ujarnya dalam Rapat Kerja Bersama Komisi IX DPR RI, dipantau Jum'at (30/5). 

Menurut Budi, ada 3 kriteria yang kerap menjadi hambatan rumah sakit. Pertama, kelengkapan tempat tidur dimana setiap tempat tidur diwajibkan ada 2 stop kontak dan nurse call. 

Kedua, tirai atau partisi antar tempat tidur. Ketiga, kepadatan ruang rawat dimana setiap ruangan maksimal 4 tempat tidur dengan jarak minimal 1,5 meter setiap tempat tidur. 

"Yang ketiga yang mungkin membutuhkan renovasi, tapi menurut sata nomer satu an dua harusnya tidak sulit," kata Budi. 

Budi menyebut, pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) untuk perubahan pelaksanaan KRIS ini. 

"Kita usulkan yang implementasi Juni diperpanjang asmpai 31 Desember 2025, karena data yang tadi kita lihat 90 persen itu baru selesai di akhir 2025," ujar Budi. 

Sebelumnya, pemerintah menargetkan transisi penerapan KRIS hingga 30 Juni 2025.

Selama masa transisi, akan dilakukan evaluasi manfaat, tarif, dan iuran untuk memastikan keberhasilan program. Sementara implementasi sepenuhnya akan dilakukan mulai 1 Juli 2025. 

Melalui kebijakan KRIS ini, rumah sakit harus memenuhi 12 kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Resmi Naik Nominal BSU 2025 Terbaru Berubah Jadi Segini usai Diskon Tarif Listrik Dibatalkan

Kriteria ini meliputi komponen bangunan, ventilasi, pencahayaan, kelengkapan tempat tidur, dan fasilitas lainnya. 

Implementasi KRIS akan mengganti sistem kelas rawat inap yang sebelumnya ada (Kelas 1, 2, dan 3) dengan standar pelayanan yang sama untuk semua peserta.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved