Ragam Contoh

KIP Kuliah 2025 Bisa Digunakan untuk Jalur Mandiri, Ini Syarat dan Ketentuannya

KIP Kuliah 2025 dapat digunakan untuk seluruh jalur penerimaan mahasiswa di perguruan tinggi negeri dan swasta.

Instagram
KIP KULIAH 2025- Pastikan seluruh data yang dimasukkan benar dan sesuai dengan dokumen resmi, karena kesalahan input bisa menghambat proses verifikasi KIP. 

KIP Kuliah 2025 bisa digunakan untuk jalur mandiri, asalkan perguruan tinggi yang dituju membuka kesempatan tersebut dan peserta memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Program ini menjadi peluang besar bagi pelajar berprestasi dari keluarga tidak mampu untuk tetap bisa mengenyam pendidikan tinggi tanpa biaya kuliah, bahkan disertai dengan bantuan biaya hidup selama studi.

KIP Kuliah 2025 Bisa Digunakan di Semua Jalur

Dikutip dari beberapa sumber, dikatakan bahwa KIP Kuliah 2025 dapat digunakan untuk seluruh jalur penerimaan mahasiswa di perguruan tinggi negeri dan swasta.

Artinya, calon mahasiswa yang mendaftar melalui SNBP, Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), maupun jalur mandiri tetap berhak mengajukan KIP Kuliah.

Namun, perlu diingat bahwa penerimaan bantuan ini tidak otomatis diberikan kepada semua pendaftar. Pemerintah akan melakukan seleksi ketat untuk memastikan bahwa penerima KIP Kuliah benar-benar memenuhi kriteria yang diterapkan.

Apabila seorang calon mahasiswa dinyatakan layak menerima KIP Kuliah, meskipun dia masuk melalui jalur mandiri, maka dia tetap akan mendapatkan pembiayaan dari program ini. 

Oleh karena itu, bagi yang ingin mendaftar di jalur mandiri, tetap memiliki kesempatan untuk mengajukan KIP Kuliah selama memenuhi persyaratan.

Ini Arti NJOP per Meter yang Wajib Diisi Peserta KIP Kuliah 2025

Batas Penghasilan Orang Tua Penerima KIP Kuliah

Mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam seleksi KIP Kuliah sebelumnya, penghasilan kotor gabungan orang tua maksimal sebesar Rp4 juta per bulan, atau penghasilan per kapita maksimal Rp750 ribu per bulan.

Artinya, jika total penghasilan orang tua dibagi jumlah anggota keluarga hasilnya lebih dari angka tersebut, maka calon mahasiswa bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat ekonomi.

Sebagai bukti, peserta harus melampirkan:

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan atau desa,

Bukti pendapatan orang tua (slip gaji atau surat pernyataan penghasilan),

Dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga (KK) dan tagihan listrik atau air (jika diperlukan).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved