Ragam Contoh

Ini Arti NJOP per Meter yang Wajib Diisi Peserta KIP Kuliah 2025

Dalam konteks KIP Kuliah, nilai NJOP menjadi salah satu indikator untuk mengukur kondisi ekonomi keluarga pendaftar. 

Instagram
NJOP- atau Nilai Jual Objek Pajak adalah acuan yang digunakan pemerintah dalam menetapkan besaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Pendaftaran program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025 telah resmi dibuka mulai 4 Februari hingga 31 Oktober 2025. 

Program bantuan biaya pendidikan ini kembali hadir untuk membantu calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu agar bisa mengenyam pendidikan tinggi tanpa terkendala biaya.

Salah satu data penting yang harus diisi saat proses pendaftaran adalah nilai NJOP per meter. Lalu, apa sebenarnya NJOP per meter itu dan mengapa penting dalam seleksi KIP Kuliah?

Apa Itu NJOP?

NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak adalah acuan yang digunakan pemerintah dalam menetapkan besaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). 

NJOP menggambarkan nilai rata-rata harga tanah dan bangunan di suatu wilayah, yang biasanya tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB.

Nilai NJOP dihitung dalam satuan rupiah per meter persegi (Rp/m⊃2;). Semakin tinggi nilai NJOP suatu lokasi, semakin tinggi pula harga pasar tanah atau bangunan di daerah tersebut.

Persiapan Penting Daftar KIP Kuliah 2025: Simak Syarat dan Dokumen yang Wajib Disiapkan

Mengapa NJOP Diperlukan dalam Pendaftaran KIP Kuliah?

Dalam konteks KIP Kuliah, nilai NJOP menjadi salah satu indikator untuk mengukur kondisi ekonomi keluarga pendaftar. 

Hal ini digunakan agar bantuan yang diberikan tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

Jika NJOP per meter yang diinput dalam formulir pendaftaran tergolong tinggi, hal ini bisa mengindikasikan bahwa pendaftar berasal dari keluarga mampu—yang dapat berdampak pada penolakan pengajuan KIP Kuliah.

Situs resmi kip-kuliah.kemdiktiristek.go.id menyebutkan bahwa salah satu syarat penerima KIP Kuliah adalah berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi, yang dibuktikan melalui dokumen resmi.

Bukan Penentu Tunggal

Meski demikian, NJOP bukan satu-satunya acuan dalam seleksi. Tim verifikasi juga akan mempertimbangkan faktor lain seperti penghasilan orang tua, kepemilikan aset, kondisi rumah, hingga status sosial ekonomi yang terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Oleh karena itu, peserta diminta untuk mengisi data secara jujur dan melampirkan dokumen pendukung yang sah agar proses seleksi berjalan adil dan transparan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved