Heri Mustamin Tanggapi Klaim Pending BPJS RSUD Soedarso : Semua Pihak Harus Beri Kepastian
Ia juga menyatakan pentingnya komunikasi yang baik dari semua pihak, terutama dari pihak rumah sakit dan BPJS, dalam memberikan penjelasan.
Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Menanggapi persoalan klaim BPJS Kesehatan yang mengalami pending sebesar 15–20 persen setiap bulan di RSUD dr. Soedarso Pontianak, anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Heri Mustamin, memberikan tanggapannya.
Menurutnya, keluhan dari pihak rumah sakit sebenarnya wajar, apalagi status RSUD Soedarso yang sudah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Namun, ia menilai bahwa rumah sakit sebaiknya tidak terus-menerus mengeluhkan masalah tersebut.
“BLUD itu kan pendapatannya sering kali ada kelebihan di akhir tahun, selalu ada silpa (sisa lebih pembiayaan anggaran), karena sebagian kegiatan rumah sakit maaih dibiayai APBD,”ujar Heri, pada Minggu 1 Juni 2025.
Ia juga menyatakan pentingnya komunikasi yang baik dari semua pihak, terutama dari pihak rumah sakit dan BPJS, dalam memberikan penjelasan yang transparan kepada masyarakat.
“Saya setuju dengan pernyataan direktur rumah sakit bahwa kita semua harus memberikan penjelasan yang sejelas-jelasnya kepada masyarakat. Pihak BPJS pun harus bersikap serupa, agar masyarakat tidak apriori,” lanjutnya.
Menurut Heri, layanan BPJS merupakan hak masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jaminan Kesehatan Nasional, sehingga harus dijalankan sesuai dengan ketentuan.
“Ini urusan wajib yang harus diurus pemerintah daerah. Jadi rumah sakit sebagai BLUD jangan hanya mengeluh, tapi harus tetap menjamin adanya pelayanan yang pasti kepada masyarakat,” tegasnya.
Baca juga: Satpol PP Pontianak Tak Main-Main, Pasangan Ilegal Didenda dan Pemilik Kos Dipanggil
Ia mengingatkan bahwa pending klaim BPJS merupakan dinamika yang bisa dipahami karena BPJS menangani urusan kesehatan se-Indonesia. Namun, hal tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi kualitas pelayanan terhadap peserta BPJS.
“BPJS juga harus dimaklumi, karena ini soal anggaran berjalan yang tergantung pada pendapatan negara. Tapi bukan berarti masyarakat harus dibebani. Mereka sudah bayar iuran, jadi sudah melaksanakan kewajiban,” ujarnya.
Ia menyoroti pentingnya koordinasi antara rumah sakit, BPJS, dan pemerintah provinsi, agar pelayanan kesehatan tetap berjalan optimal meskipun terjadi kendala administratif seperti klaim yang tertunda.
“Kalau pending klaim mengganggu keuangan rumah sakit, ya harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Ini urusan wajib, jadi bisa saja dicarikan solusi dengan regulasi yang ada,” katanya.
Heri juga menyinggung adanya keluhan masyarakat soal perbedaan pelayanan antara pasien umum dan pasien BPJS di rumah sakit, yang menurutnya tidak boleh terjadi.
“Kadang rumah sakit memberi pelayanan yang berbeda ke pasien BPJS. Ini tidak boleh. Pasien BPJS dan umum harus mendapat pelayanan yang sama. Ini tugas Dinas Kesehatan, rumah sakit, dan BPJS untuk menyampaikan pemahaman yang sama ke masyarakat,” pungkasnya.
Ia menekankan, hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dari BPJS tidak boleh dikurangi hanya karena alasan administrasi, karena masyarakat sudah menjalankan kewajibannya dengan membayar iuran. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
TERBONGKAR Kronologi Pria Curi Dump Truck Rp250 Juta di Tempat Cuci Mobil di Kubu Raya |
![]() |
---|
Babinsa Segedong Mempawah Gelar Baksos, Wujudkan Semangat HUT ke-80 TNI |
![]() |
---|
Babinsa Koramil 03/Mandor Sosialisasi Tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba |
![]() |
---|
Brigade Pangan Panen Perdana, Babinsa Koramil 06/Ngabang Komitmen Dukung Ketahanan Pangan |
![]() |
---|
HUT ke-80 TNI, Korem 121/Abw Gelar Bakti Sosial Kesehatan di Sintang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.