Polisi Tangkap Seorang Tersangka Kasus Narkoba, Dikendalikan Narapidana dari Rutan Putussibau

Menindaklanjuti informasi tersebut, kami langsung melakukan observasi dan pemantauan di lokasi yang dicurigai

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Jamadin
Humas Polres Kapuas Hulu
BARANG BUKTI - Barang bukti narkoba diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu, Kamis 29 Mei 2025.  Polisi juga menetap satu orang tersangka inisial JH berusia 38 tahun, yang merupakan warga Kelurahan Sungai Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, 
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Satuan Reserse Narkoba (Satres narkoba) Polres Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika, wilayah Jalan Lintas Selatan, Kecamatan Putussibau Selatan, Kamis 29 Mei 2025. 
Dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut, Kepolisian menetapkan satu orang pria sebagai tersangka, yaitu, inisial JH berusia 38 tahun, yang merupakan warga Kelurahan Sungai Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak.
Kasatres Narkoba Polres Kapuas Hulu, Iptu Egnasius, menyampaikan bahwa, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat, yang menyebutkan akan adanya transaksi narkotika jenis shabu di wilayah Jalan Lintas Selatan, Kecamatan Putussibau Selatan.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, kami langsung melakukan observasi dan pemantauan di lokasi yang dicurigai. Sekitar pukul 19.00 WIB, menemukan seorang perempuan berinisial NP, di depan Minimarket Pelangi, yang kemudian diketahui membawa sebuah kantong plastik mencurigakan," ujarnya, Jumat 30 Mei 2025.
Setelah dilakukan interogasi di tempat, NP mengaku hanya diminta oleh ayahnya, JH, untuk mengantarkan barang tersebut kepada seseorang yang tidak dikenalnya. 

 

• David Anderson Setiawan Tegaskan tidak Ada Tempat untuk Narkoba dan HP Ilegal di Lapas Singkawang

"Saat kantong plastik dibuka di hadapan masyarakat, ditemukan enam klip plastik bening berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis shabu. NP juga menginformasikan bahwa ayahnya saat ini sedang berada di Rutan Kelas IIB Putussibau," ucapnya.
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, Tim Satres Narkoba, jelas Egnasius, langsung berkoordinasi dengan pihak Rutan, dan melakukan konfirmasi kepada JH. 
"Dalam pemeriksaan di Rutan, JH mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya. Meskipun JH masih berada dalam tahanan, ia tetap dapat mengendalikan peredaran narkotika melalui anaknya," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka JH dikenakan Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi enam klip berisi kristal diduga shabu, dua klip kosong, dua kantong plastik berwarna, sehelai tisu, dan satu buah masker.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Kapuas Hulu guna proses hukum lebih lanjut. 

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved