Idul Adha 2025

DALIL dan Penjelasan Singkat Hukum Bagi Seorang Muslim Memaksakan Diri Berkurban dengan Berhutang

Berdasarkan keterangan sejumlah catatan di internet, sebagian ulama memperbolehkan seseorang membeli hewan kurban dengan cara berutang.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Enro
BERKURBAN - Hukum Berkurban dengan cara berhutag pada bulan Dzulhijjah 1446 H 

"Jika tidak ada harapan untuk melunasinya dalam waktu dekat, kami tidak menganjurkannya untuk berhutang agar bisa berkurban.

Karena semacam ini berarti dia membebani dirinya dengan utang, untuk diberikan kepada orang lain. 

Sementara dia tidak tahu, apakah dia mampu melunasinya ataukah tidak." (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 25/110).

HUKUM Shalat Jumat pada Hari Raya Idul Adha Benarkah Boleh Tak Pergi Jumatan Karena Sudah Shalat Ied

Dilansir Muhammadiyah.or.id, apabila seseorang berutang uang untuk membeli hewan kurban pada dasarnya tidak perlu dilakukan, karena dia tidak termasuk orang yang memiliki kelapangan.

Apalagi orang tersebut berutang karena memaksakan diri yang sebenarnya orang tersebut tidak mampu untuk berkurban, sehingga mengalami kesulitan membayar utangnya.

Kelapangan di sini tentunya mempunyai maksud kelebihan harta seperti ukuran seseorang mampu untuk bersedekah setelah terpenuhinya kebutuhan pokok, yaitu sandang, pangan, dan papan juga kebutuhan penyempurna yang lazim bagi seseorang.

Apabila seseorang masih membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut, maka dia terbebas dari menjalankan sunah kurban.

Namun demikian, hal ini berbeda dengan seseorang yang memperoleh dana talangan kurban terlebih dahulu dengan syarat dana talangan tersebut dapat dikembalikan.

Misalnya, apabila orang tersebut adalah seorang pegawai yang mempunyai gaji tetap yang lebih atau orang yang mempunyai deposito tapi belum jatuh tempo atau orang yang mempunyai hasil kebun yang menjanjikan. 

Orang tersebut dapat segera mengganti dana talangan kurban yang diperolehnya setelah mendapatkan gajinya atau setelah depositonya jatuh tempo atau setelah kebunnya menuai hasil.

Oleh sebab itu, apabila seseorang ingin melaksanakan ibadah kurban, sementara ia tidak mempunyai uang yang cukup untuk membeli hewan kurban secara seketika pada waktu ibadah kurban tiba, sebaiknya ia berusaha untuk menabung, sehingga dana kurban akan terasa lebih ringan. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved