Idul Adha 2025

DALIL dan Penjelasan Singkat Hukum Bagi Seorang Muslim Memaksakan Diri Berkurban dengan Berhutang

Berdasarkan keterangan sejumlah catatan di internet, sebagian ulama memperbolehkan seseorang membeli hewan kurban dengan cara berutang.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Enro
BERKURBAN - Hukum Berkurban dengan cara berhutag pada bulan Dzulhijjah 1446 H 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berkurban merupakan amalan sunnah yang dianjurkan pada bulan dzulhijjah.

Keharusan berkurban diperuntukan bagi siapapun yang memiliki kelapangan rezeki dan harta.

Lantas bagaimanakah jika ada seseorang yang berkuban dengan cara ngutang atau kredit.

Berdasarkan keterangan sejumlah catatan di internet, sebagian ulama memperbolehkan seseorang membeli hewan kurban dengan cara berutang.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ, فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا

“Barangsiapa yang memiliki kelapangan rezeki, namun tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ahmad 8273, Ibnu Majah 3123, dan sanad hadits dihasankan al-Hafizh Abu Thohir).

JADWAL Libur Panjang dan Cuti Bersama Sambut Idul Adha 1446 Hijriah Lengkap Amalan Sunnah Dzulhijjah

Tidak ada aturan dan hadist tentang larangan seseorang tidak boleh berkurban dengan cara berutang.

Dikutip dari laman konsultasisyariah.com, Dalam Majmu' Fatawa dijelaskan hukum berhutang untuk kurban:

إذا كان الرجل ليس عنده قيمة الأضحية في وقت العيد لكنه يأمل أن سيحصل على قيمتها عن قُرب، كرجل موظف ليس بيده شيء في وقت العيد، لكن يعلم إذا تسَلَّم راتبه سهل عليه تسليم القيمة فإنه في هذه الحال لا حرج عليه أن يستدين، وأما من لا يأمل الحصول على قيمتها من قرب فلا ينبغي أن يستدين للأضحية

"Ketika seseorang tidak memiliki dana untuk kurban di hari ‘id, namun dia berharap akan mendapatkan uang dalam waktu dekat, seperti pegawai, ketika di hari ‘id dia tidak memiliki apapun.

Namun dia yakin, setelah menerima gaji, dia bisa segera melunasi uang kurban, maka dalam kondisi ini, dia boleh berutang.

Sementara orang yang tidak memiliki harapan untuk bisa mendapat uang pelunasan kurban dalam waktu dekat, tidak selayaknya dia berhutang."

Beliau juga menjelaskan:

أما إذا كان لا يأمل الوفاء عن قريب فإننا لا نستحب له أن يستقرض ليضحي؛ لأن هذا يستلزم إشغال ذمته بالدين ومنّ الناس عليه، ولا يدري هل يستطيع الوفاء أو لا يستطيع

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved