Idul Adha 2025

DALIL dan Penjelasan Singkat Hukum Bagi Seorang Muslim Memaksakan Diri Berkurban dengan Berhutang

Berdasarkan keterangan sejumlah catatan di internet, sebagian ulama memperbolehkan seseorang membeli hewan kurban dengan cara berutang.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Enro
BERKURBAN - Hukum Berkurban dengan cara berhutag pada bulan Dzulhijjah 1446 H 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berkurban merupakan amalan sunnah yang dianjurkan pada bulan dzulhijjah.

Keharusan berkurban diperuntukan bagi siapapun yang memiliki kelapangan rezeki dan harta.

Lantas bagaimanakah jika ada seseorang yang berkuban dengan cara ngutang atau kredit.

Berdasarkan keterangan sejumlah catatan di internet, sebagian ulama memperbolehkan seseorang membeli hewan kurban dengan cara berutang.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ, فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا

“Barangsiapa yang memiliki kelapangan rezeki, namun tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ahmad 8273, Ibnu Majah 3123, dan sanad hadits dihasankan al-Hafizh Abu Thohir).

JADWAL Libur Panjang dan Cuti Bersama Sambut Idul Adha 1446 Hijriah Lengkap Amalan Sunnah Dzulhijjah

Tidak ada aturan dan hadist tentang larangan seseorang tidak boleh berkurban dengan cara berutang.

Dikutip dari laman konsultasisyariah.com, Dalam Majmu' Fatawa dijelaskan hukum berhutang untuk kurban:

إذا كان الرجل ليس عنده قيمة الأضحية في وقت العيد لكنه يأمل أن سيحصل على قيمتها عن قُرب، كرجل موظف ليس بيده شيء في وقت العيد، لكن يعلم إذا تسَلَّم راتبه سهل عليه تسليم القيمة فإنه في هذه الحال لا حرج عليه أن يستدين، وأما من لا يأمل الحصول على قيمتها من قرب فلا ينبغي أن يستدين للأضحية

"Ketika seseorang tidak memiliki dana untuk kurban di hari ‘id, namun dia berharap akan mendapatkan uang dalam waktu dekat, seperti pegawai, ketika di hari ‘id dia tidak memiliki apapun.

Namun dia yakin, setelah menerima gaji, dia bisa segera melunasi uang kurban, maka dalam kondisi ini, dia boleh berutang.

Sementara orang yang tidak memiliki harapan untuk bisa mendapat uang pelunasan kurban dalam waktu dekat, tidak selayaknya dia berhutang."

Beliau juga menjelaskan:

أما إذا كان لا يأمل الوفاء عن قريب فإننا لا نستحب له أن يستقرض ليضحي؛ لأن هذا يستلزم إشغال ذمته بالدين ومنّ الناس عليه، ولا يدري هل يستطيع الوفاء أو لا يستطيع

"Jika tidak ada harapan untuk melunasinya dalam waktu dekat, kami tidak menganjurkannya untuk berhutang agar bisa berkurban.

Karena semacam ini berarti dia membebani dirinya dengan utang, untuk diberikan kepada orang lain. 

Sementara dia tidak tahu, apakah dia mampu melunasinya ataukah tidak." (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 25/110).

HUKUM Shalat Jumat pada Hari Raya Idul Adha Benarkah Boleh Tak Pergi Jumatan Karena Sudah Shalat Ied

Dilansir Muhammadiyah.or.id, apabila seseorang berutang uang untuk membeli hewan kurban pada dasarnya tidak perlu dilakukan, karena dia tidak termasuk orang yang memiliki kelapangan.

Apalagi orang tersebut berutang karena memaksakan diri yang sebenarnya orang tersebut tidak mampu untuk berkurban, sehingga mengalami kesulitan membayar utangnya.

Kelapangan di sini tentunya mempunyai maksud kelebihan harta seperti ukuran seseorang mampu untuk bersedekah setelah terpenuhinya kebutuhan pokok, yaitu sandang, pangan, dan papan juga kebutuhan penyempurna yang lazim bagi seseorang.

Apabila seseorang masih membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut, maka dia terbebas dari menjalankan sunah kurban.

Namun demikian, hal ini berbeda dengan seseorang yang memperoleh dana talangan kurban terlebih dahulu dengan syarat dana talangan tersebut dapat dikembalikan.

Misalnya, apabila orang tersebut adalah seorang pegawai yang mempunyai gaji tetap yang lebih atau orang yang mempunyai deposito tapi belum jatuh tempo atau orang yang mempunyai hasil kebun yang menjanjikan. 

Orang tersebut dapat segera mengganti dana talangan kurban yang diperolehnya setelah mendapatkan gajinya atau setelah depositonya jatuh tempo atau setelah kebunnya menuai hasil.

Oleh sebab itu, apabila seseorang ingin melaksanakan ibadah kurban, sementara ia tidak mempunyai uang yang cukup untuk membeli hewan kurban secara seketika pada waktu ibadah kurban tiba, sebaiknya ia berusaha untuk menabung, sehingga dana kurban akan terasa lebih ringan. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved