Berita Viral
PAN dan NasDem: Stop Gaji dan Tunjangan Eko Patrio, Uya Kuya, Nafa Urbach, Ahmad Sahroni
NasDem dan PAN kompak meminta Gaji dan Tunjangan untuk keempat Anggota DPR RI nonaktif, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio dan Uya Kuya disetop.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dua partai pengusung NasDem dan PAN kompak meminta Gaji dan Tunjangan untuk keempat Anggota DPR RI nonaktif, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio dan Uya Kuya disetop.
Partai Amanat Nasional (PAN) mengajukan permohonan penghentian pemberian gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang seharusnya didapat oleh Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dan Satria Utama atau Uya Kuya.
Ketua Fraksi PAN Putri Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa penghentian pemberian hak-hak tersebut diajukan karena pihaknya tengah menonaktifkan Eko dan Uya dari keanggotaan di DPR RI.
"Fraksi PAN sudah meminta agar hak berupa gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang melekat pada jabatan anggota DPR RI dengan status non-aktif dihentikan selama status tersebut berlaku.
Ini merupakan bentuk tanggung jawab Fraksi PAN dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik," ujar Putri Zulkifli Hasan dalam siaran pers, Rabu 3 September 2025.
• Kontroversi Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach yang Menyinggung dan Mencederai Perasaan Rakyat
Dalam siaran pers tersebut, permohonan penghentian gaji, tunjangan, dan fasilitas lain bagi Eko dan Uya ditujukan kepada Sekretariat Jenderal DPR RI dan juga Kementerian Keuangan.
Putri menekankan bahwa langkah ini diambil Fraksi PAN demi menjaga muruah DPR RI.
Selain itu, langkah tersebut juga demi memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan, dengan tetap mengedepankan transparansi.
Sebelumnya, Fraksi Partai Nasdem DPR RI juga meminta penghentian pemberian gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas lain yang melekat pada Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach selama mereka menjadi anggota legislatif.
Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR RI Viktor Bungtilu Laiskodat mengatakan bahwa penghentian tersebut dilakukan seiring dengan penonaktifan kedua kader tersebut oleh partai dari keanggotaan di DPR RI.
Sebagai informasi, lima anggota DPR RI periode 2024–2029 resmi dinonaktifkan oleh partainya masing-masing, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir.
Keputusan ini diambil setelah pernyataan dan sikap mereka dianggap melukai hati rakyat serta memicu gelombang kecaman publik hingga aksi demonstrasi di berbagai daerah.
Namun, anggota DPR yang dinonaktifkan tidak serta-merta kehilangan status sebagai wakil rakyat.
Sebab, status nonaktif berarti mereka untuk sementara waktu tidak menjalankan tugas dan kewenangan hingga ada keputusan lebih lanjut. Status nonaktif bisa disamakan dengan pemberhentian sementara.
Artinya, meski aktivitas mereka di parlemen dibatasi, secara administratif status keanggotaan masih melekat.
Resmi Meluncur Xiaomi 15T dan 15T Pro Lengkap Spesifikasi Fitur Keunggulan dan Harga Semua Varian |
![]() |
---|
Resmi Berubah Tarif Pasang Listrik PLN Baru Mulai September 2025 untuk Golongan Pelanggan Subsidi |
![]() |
---|
Resmi Berubah Skema Baru Penyaluran Subsidi Terbaru 2025 Lengkap BBM, LPG hingga Listrik |
![]() |
---|
Fitur Live TikTok Indonesia Aktif Kembali, Cek Harga Gift Paus Terbaru Kini Lebih Murah? |
![]() |
---|
Terungkap Motif Pelaku Tembak Staf KBRI Zetro Leonardo Purba di Peru hingga Tewas, Korban Rampok? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.