CARA Cek KTP Digunakan Pinjol atau Tidak Secara Online, Bisa Cek BI Checking!

Tidak hanya sekedar pelengkap semata, namun KTP memiliki banyak fungsi dalam administrasi.

Editor: Madrosid
Dok. Kompas.com
KTP ELEKTRONIK - Foto Ilustrasi bentuk fisik KTP. Gunakan link secara online untuk cek ktp digunakan pinjol atau tidak. Hal ini untuk menghindari identitas kita digunakan secara ilegal. (arsip kompas.com) 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - KTP merupakan kartu identitas paling penting sebagai warga negara yang baik.

Tidak hanya sekedar pelengkap semata, namun KTP memiliki banyak fungsi dalam administrasi.

Banyak pendaftaran mengharuskan menunjukkan KTP.

Makanya dianjurkan KTP selalu dibawa bagi setiap warga negara.

Serta KTP juga tidak boleh sembarang untuk disebarkan baik melalui foto di media sosial.

Sebab, berpeluang dijadikan tindak kejahatan untuk dijadikan jaminan untuk pinjaman online.

Untuk menghindari hal tersebut pastikan, pemiliknya untuk secara bertahap untuk memeriksanya secara online.

Baca juga: MOVA Apakah Aman dan Terdaftar Resmi? Daftar Mova Masukan Kode Referral Lengkap Cara Jadi Agen Mova

Agara kasus penyalahgunaan data pribadi, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), untuk pinjaman online ilegal tidak terjadi.

Berikut Cara Cek KTP Dipakai Pinjol atau Tidak

Untuk mengecek apakah NIK KTP dipakai oleh orang lain untuk mencairkan pinjol atau tidak adalah dengan melalui layanan SLIK OJK.

Nantinya, OJK akan memperlihatkan skor BI Checking berdasarkan identitas yang Anda ingin periksa.

Seseorang yang menggunakan paylater atau pinjol tapi pembayarannya macet akan berdampak pada skor kredit BI Checking.

Apabila muncul keterangan kredit tidak lancar, kredit diragukan atau kredit macet padahal Anda tidak pernah berutang atau mencairkan pinjol, maka kemungkinan besar data Anda disalahgunakan.

Link Cek BI Checking 

- Kunjungi laman https://idebku.ojk.go.id melalui browser HP atau komputer

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved