Cara Cek BI Checking Online Lewat HP

Cara cek BI checking penting diketahui oleh masyarakat. Cek BI checking online kini bisa dilakukan melalui handphone (HP).

Editor: Jimmi Abraham
Unsplash/Pickawood
Ilustrasi BI Checking. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cara cek BI checking penting diketahui oleh masyarakat. Cek BI checking online kini bisa dilakukan melalui handphone (HP).

BI checking sendiri dulunya merupakan salah satu layanan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID), yang dapat dipertukarkan antar-bank dan lembaga keuangan.

Informasi yang dipertukarkan dalam SID antara lain identitas debitur, agunan, pemilik dan pengurus (badan usaha) yang jadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, dan riwayat pembayaran cicilan kredit, dan kredit macet.

Setiap bank dan lembaga keuangan yang terdaftar dalam Biro Informasi Kredit (BIK) bisa mengakses seluruh informasi di SID, termasuk BI checking atau IDI Historis.

(Update berita seputar ramadhan 2022 disini)

Cara Daftar Lowongan Kerja BUMN di rekrutmenbersama.fhcibumn.id ! Sudah Diluncurkan Erick Thohir

Data-data nasabah tersebut diberikan oleh anggota BIK ke BI setiap bulannya. Data tersebut kemudian dikumpulkan secara berkala oleh BI dan diintegrasikan dalam sistem SID.

Dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Minggu (2/4/2022), SID sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK.

Perubahan nama ini lantaran fungsi pengawasan perbankan sudah tak lagi berada di BI, melainkan diserahkan kepada OJK.

Di dalam SILK, terdapat layanan informasi riwayat kredit nasabah-nasabah perbankan dan lembaga keuangan yang disebut dengan layanan informasi debitur (iDeb).

Karena itu, cek BI checking online atau iDeb kini bisa dilakukan dengan memanfaatkan SLIK. 

Cara cek BI checking secara online harus lebih dulu menyiapkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan.

Cara Daftar Mudik Gratis Bank Jateng 2022 Kerjasama dengan Pemprov Jateng

Dokumen cek BI checking sendiri

Terdapat sejumlah dokumen yang harus disiapkan sebelum cek BI Checking online. Dokumen untuk cek BI checking via HP bagi debitur perseorangan adalah fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa:

  • KTP untuk debitur WNI.
  • Paspor untuk debitur WNA.

Sedangkan dokumen untuk cek BI checking via HP bagi debitur yang telah meninggal dunia adalah fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa:

  • Dokumen identitas pihak yang memiliki hubungan keluarga atau ahli waris:
    • KTP untuk keluarga/ahli waris WNI.
    • Paspor untuk keluarga/ahli waris WNA.
  • Dokumen yang menerangkan kematian Debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang (Surat Keterangan Kematian / Akta Kematian).
  • Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan antara lain kartu keluarga atau akte lahir atau surat keterangan ahli waris.

Cara Daftar Ulang SPAN PTKIN 2022 Pasca Pengumuman SPAN PTKIN ! Kapan Daftar Ulang SPAN PTKIN 2022 ?

Sementara itu, dokumen untuk cek BI checking via HP bagi debitur badan usaha yakni fotokopi identitas diri badan usaha yang telah dilegalisasi dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas diri asli badan usaha berupa:

  • Dokumen identitas Direktur badan usaha:
    • KTP untuk Direktur WNI.
    • Paspor untuk Direktur WNA.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha.
  • Akta pendirian badan usaha. Anggaran dasar terakhir badan usaha yang memuat susunan dan kewenangan pengurus.

Cek BI checking via HP

Sebagai catatan, OJK menegaskan bahwa cek BI checking online atau untuk mengakses iDeb secara online tidak dapat melayani permintaan yang dikuasakan.

Dengan demikian, lanjut OJK, konsumen dapat melakukan permintaan iDeb secara mandiri tanpa kuasa alias hanya bisa melakukan cek BI checking sendiri.

Cara Daftar Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2022 di Link Www.mudikgratisdkijakarta.id

Untuk cek BI checking via HP, ikuti tata cara cek BI checking sebagai berikut:

  • Pemohon SLIK melakukan registrasi melalui laman https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.
  • Pemohon SLIK memilih "Jenis Pemohon" dan tanggal antrean.
    • Kantor OJK diisi Kantor Pusat OJK (Jakarta).
    • Tanggal layanan adalah tanggal pemohon SLIK akan menerima informasi debitur (iDeb) SLIK dalam hal telah memenuhi persyaratan.
    • Pemohon SLIK memilih slot antrien pada tanggal dan jam yang masih tersedia kemudian klik "lanjut".
  • Pemohon SLIK mengisi seluruh kolom yang dipersyaratkan dengan lengkap dan benar sesuai dengan dokumen identitas yang dilampirkan.
    • Data diri diisi dengan benar dan lengkap pada formulir yang telah disediakan.
    • Kolom "Alamat" diisi sesuai dengan yang tertera pada dokumen identitas.
    • Kolom "Alamat Lain" diisi dengan alamat lain yang pernah ditempati selain alamat yang tertera pada dokumen identitas.
    • Upload foto/scan dokumen asli dan pilih satu tujuan permohonan. Untuk upload dokumen, pilih “camera” jika ingin langsung foto dokumen Anda.
    • Centang/check list persetujuan dan salin teks/captcha pada kolom yang telah disediakan
  • Pemohon SLIK mengunggah (upload) foto/scan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai kebutuhan/permohonan yang diajukan.
  • Setelah melakukan registrasi melalui pengisian formulir SLIK secara online, Pemohon SLIK akan menerima e-mail bukti registrasi antrean SLIK online.

Syarat Dapat Banpres BPUM 2022 PNM Mekar BNI atau BRI Cek Syarat dan Daftar Online

Cek BI checking via WhatsApp

Untuk melanjutkan cek BI checking via HP perlu melakukan verifikasi data melalui WhatsApp.OJK melakukan pengecekan data yang telah diinput oleh Pemohon SLIK.

Dalam hal data telah sesuai, Pemohon SLIK akan memperoleh e-mail validasi dari OJK paling lambat H-3 dari tanggal antrian yang dipilih.

Pemohon SLIK melakukan verifikasi WhatsApp ke nomor telepon sebagaimana tertera dalam e-mail validasi dengan rentang waktu H-3 sampai dengan H-1 dari tanggal antrian yang dipilih dengan mengirimkan dokumen berikut:

  • Foto/scan formulir yang telah dilengkapi dengan nama ibu kandung dan tanda tangan 3 bagian pada kolom yang tersedia.
  • Foto selfie Pemohon SLIK dengan memegang dokumen identitas.

Lebih lanjut,OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan video call apabila diperlukan.

Dalam hal Pemohon SLIK telah memenuhi seluruh dokumen dan jangka waktu yang dipersyaratkan, Pemohon SLIK akan menerima hasil iDeb yang dimohonkan melalui e-mail yang telah didaftarkan pada saat melakukan registrasi.

Apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut terkait SLIK, Pemohon SLIK dapat menghubungi Kontak OJK 157 melalui telepon 157, Email konsumen@ojk.go.id,atau nomor WA 081-157-157-157.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Cek BI Checking Online di HP, Cuma Perlu Verifikasi via WhatsApp"

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved