Berita Viral

BEDA Aturan Masuk Sekolah Mulai Tahun Ajaran Baru Juni 2025 Kini Wajib SPMB, Mulai TK SD SMP SMA

Simak beda aturan masuk sekolah di Tahun Ajaran Baru sesuai SPMB 2025 lengkap mulai tingkat TK, SD, SMP hingga SMA selengkapnya ada disini.

|
Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribunnews.com
SISWA BARU - Ilustrasi seleksi penerimaan siswa SD baru masuk sekolah. Simak beda aturan masuk sekolah di Tahun Ajaran Baru sesuai SPMB 2025 lengkap mulai tingkat TK, SD, SMP hingga SMA selengkapnya ada disini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak beda aturan masuk sekolah di Tahun Ajaran Baru sesuai SPMB 2025 lengkap mulai tingkat TK, SD, SMP hingga SMA selengkapnya ada disini.

Pemerintah resmi mengubah sistem seleksi penerimaan murid baru mulai Tahun Ajaran Baru 2025.

Mulai dari batas usia masuk sekolah, sistem domisili hingga kuota penerimaan.

Ada beberapa aturan yang diterapkan di SPMB 2025 (Sistem Penerimaan Murid Baru).

Aturan di SPMB 2025 ini mengalami perbedaan dengan pelaksanaan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) tahun lalu.

RESMI Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Per 1 Juni 2025 SIM dan STNK Langsung Diblokir Lengkap Denda

Dilansir dari akun Instagram Kemendikdasmen (Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah) Jumat (30/5/2025) menjelaskan, selain tes calistung (membaca, menulis dan menghitung) untuk masuk SD yang dihapus, ada aturan lainnya di SPMB 2025.

Berikut informasi mengenai aturan di SPMB 2025 yang perlu diketahui orangtua dan calon murid.

1. Tes calistung bukan lagi syarat masuk SD

Kemendikdasmen kembali menegaskan kalau tahun ini tidak boleh lagi tes membaca, menulis dan menghitung atau calistung sebagai salah satu syarat seleksi masuk SD.

Penghapusan tes calistung untuk masuk SD di SPMB 2025 ini bermaksud untuk memberikan kesempatan yang setara bagi semua anak anak tanpa membedakan kemampuan akademik mereka dari awal.

2. Jalur zonasi berganti jadi jalur domisili

Istilahnya saja yang berubah tapi konsep dasar penerimaan murid baru menurut jarak masih tetap dipertahankan.

Tapi ada sedikit perbedaan di jalur ini.

a. Sistem zonasi

- Acuannya jarak rumah murid dengan sekolah yang didaftarkan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved