Putusan MK Gratiskan Pendidikan Dasar 9 Tahun, Suherdiyanto : Butuh Regulasi dan Dukungan Sistem
Ia menegaskan bahwa implementasi kebijakan ini membutuhkan dukungan dari sistem pendukung (support system) yang kuat, terutama dari sisi regulasi.
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Pengamat Pendidikan IKIP PGRI Pontianak Suherdiyanto menyambut baik kabar tersebut, mengingat hingga kini masih banyak kendala dan keterbatasan dalam pelaksanaan wajib belajar 9 tahun.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa pendidikan dasar 9 tahun, baik di sekolah negeri maupun swasta, harus digratiskan, menjadi angin segar bagi dunia pendidikan Indonesia.
Hal ini dinilai sebagai harapan baru oleh berbagai kalangan, termasuk para pengamat pendidikan.
"Pertama, kalau sudah kaitannya dengan pendanaan atau kegiatan operasional di satuan pendidikan, maka putusan ini tidak serta-merta bisa langsung diimplementasikan," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa implementasi kebijakan ini membutuhkan dukungan dari sistem pendukung (support system) yang kuat, terutama dari sisi regulasi.
Dibutuhkan aturan teknis seperti undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, atau peraturan menteri untuk menjamin pelaksanaan kebijakan ini berjalan sesuai koridor hukum.
"Karena action atau implementasi tanpa aturan itu akan dianggap sebagai temuan. Ini harus dikaji secara regulatif untuk menurunkan apa yang sudah menjadi putusan MK," jelasnya.
Selain regulasi, masalah anggaran juga menjadi perhatian utama. Ia menyatakan bahwa pemerintah, baik pusat maupun daerah, harus menghitung ulang alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dalam APBN dan APBD.
Baca juga: Bebby Nailufa Dukung SPMB Tanpa Titipan di Pontianak Komitmen Dinas Pendidikan Dinilai Langkah Tepat
"Ini harus termuat jelas dalam regulasi agar tidak bertentangan dengan aturan penggunaan anggaran di pemerintahan, terutama dalam tata kelola keuangan. Jangan sampai kita latah, langsung action, yang justru bisa berdampak negatif," tegasnya.
Meski demikian, ia tetap optimis dan berharap semua pihak yang terlibat, mulai dari Kemendikbud, dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota, serta pihak-pihak berkepentingan lainnya, bisa duduk bersama untuk merumuskan langkah konkret menyikapi keputusan MK ini.
"Kita sebagai warga negara berharap ini betul-betul bisa dijalankan karena akan membantu masyarakat dalam bidang pendidikan, agar akses pelayanan pendidikan menjadi prioritas, sesuai dengan amanat konstitusi ya," pungkasnya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
45 Soal Pilihan Ganda PJOK Kelas 12 Kurikulum Merdeka 2025 Semester 1 |
![]() |
---|
45 Soal Essay PJOK Kelas 12 Kurikulum Merdeka 2025 Semester 1 |
![]() |
---|
21 DAFTAR SMP Negeri-Swasta Kecamatan Ngabang Landak Lengkap Alamat Paling Terdekat dengan Domisili |
![]() |
---|
7 Daftar SMP di Kecamatan Tanah Pinoh Barat Kabupaten Melawi 2025 |
![]() |
---|
Bayi Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Warga Kaliau Sajingan Besar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.