Ayah Aniaya Anak

KPAD Desak Hukuman Maksimal Bagi Ayah Tiri yang Diduga Aniaya Anak Berkebutuhan Khusus Hingga Tewas

“Komisi Perlindungan Anak Daerah Kota Pontianak mengucapkan belasungkawa yang mendalam untuk ananda kita ini, yang masih sangat muda harus meninggal o

Penulis: Peggy Dania | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/PEGGY DANIA
KEKERASAN PADA ANAK - Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak Niyah Nurniyati, saat diwawancarai di Kantornya, Rabu 28 Mei 2025. Niyah Nurniyati mengatakan turut berduka atas meninggalnya korban yang masih berusia 9 tahun. Ia menilai bahwa peristiwa ini menjadi ironi karena pelaku diduga merupakan orang terdekat yang seharusnya melindungi korban. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan seorang anak laki-laki berkebutuhan khusus di kawasan Pontianak Utara. 

Korban diduga dianiaya oleh ayah tirinya hingga meninggal dunia pada Selasa 27 Mei 2025 sore.

Ketua KPAD, Niyah Nurniyati mengatakan turut berduka atas meninggalnya korban yang masih berusia 9 tahun. Ia menilai bahwa peristiwa ini menjadi ironi karena pelaku diduga merupakan orang terdekat yang seharusnya melindungi korban.

“Komisi Perlindungan Anak Daerah Kota Pontianak mengucapkan belasungkawa yang mendalam untuk ananda kita ini, yang masih sangat muda harus meninggal oleh orang terdekatnya. Oleh orang yang seharusnya mengayomi, membimbing, dan membelanya,” ujar Niyah, Rabu 28 Mei 2025.

Niyah menegaskan, KPAD mendorong agar aparat penegak hukum memberikan hukuman maksimal kepada pelaku sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Anak Berkebutuhan Khusus di Pontianak Tewas Dianiaya Ayah Tiri, Polisi Ungkap Awal Kejanggalan

“KPAD berharap pelaku bisa diberi sanksi pidana, bisa dihukum seberat beratnya sebagaimana diatur dalam undang-undang perlindungan anak pasal 76, karena sudah terjadi penganiayaan sampai dengan anak meninggal dunia maka ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tegasnya.

Niyah Nurniyati juga menyampaikan bahwa mereka telah turun langsung menemui pihak keluarga dan melihat kondisi korban. 

Ia menyebutkan, ibu kandung korban juga menunjukkan tanda-tanda mengalami kekerasan fisik.

“Tadi malam kami sudah langsung bertemu dengan ibu korban. Secara fisik juga mengalami penganiayaan. Kami perhatikan itu lebam-lebam di wajah dan matanya. Kami juga sudah bertemu dengan pelaku dan melihat langsung kondisi korban tadi malam sekitar jam 7 di lokasi,” ucapnya.

KPAD berkomitmen untuk mengawal penuh proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami akan pastikan pelaku dihukum setimpal sebagaimana dengan undang-undang. Dan saya yakin aparat penegak hukum bisa melaksanakan ini secara optimal,” ucapnya.

Niyah juga berharap kejadian serupa tidak terulang lagi di Kota Pontianak dan mendorong semua pihak untuk memperkuat perlindungan terhadap anak. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved