Ayah Aniaya Anak

Berhasil Ringkus Pelaku Penganiayaan Anak Berkebutuhan Khusus, Polresta Pontianak Kini Dalami Motif

“Benar, kami telah mengamankan seorang pria berinisial A (23), yang diduga kuat melakukan kekerasan terhadap anak berusia 9 tahun hingga korban mening

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/POLRESTA PONTIANAK
MINTAI KETERANGAN - Potret ibu korban saat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian terhadap kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan kekasihnya hingga menewaskan anaknya. Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, Iptu Agus Haryono, S.H., membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa pelaku telah diamankan beserta barang bukti yang terkait kasus tersebut. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak menangkap seorang pria berinisial A (23) atas dugaan penganiayaan terhadap seorang anak berkebutuhan khusus hingga tewas di kawasan Jembatan Tol Landak 2, Jalan Sutan Hamid II, Pontianak Utara, Kota Pontianak, pada Selasa, 27 Mei 2025.

Korban berinisial MR, anak laki-laki berusia 9 tahun dengan keterbatasan mental (disabilitas) diduga menjadi korban kekerasan fisik yang dilakukan pelaku, yang merupakan kekasih dari ibu korban berinisial R. 

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., melalui Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, Iptu Agus Haryono, S.H., membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa pelaku telah diamankan beserta barang bukti yang terkait kasus tersebut.

Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Anak Berkebutuhan Khusus hingga Meninggal di Jembatan Landak 2

“Benar, kami telah mengamankan seorang pria berinisial A (23), yang diduga kuat melakukan kekerasan terhadap anak berusia 9 tahun hingga korban meninggal dunia. Pelaku merupakan pacar dari ibu korban,” ujar Iptu Agus Haryono pada Kamis 29 Mei 2025.

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami motif pelaku dan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi, termasuk ibu korban. 

Iptu Agus menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara profesional dan pelaku akan dijerat pasal berlapis terkait kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian.

“Kami pastikan proses hukum akan berjalan dengan tegas. Ini adalah kejahatan serius, terlebih korbannya adalah anak dengan kondisi disabilitas,” tegas Iptu Agus. 

Ia juga mengimbau masyarakat untuk proaktif mencegah kekerasan terhadap anak dan segera melaporkan setiap indikasi kekerasan di lingkungan sekitar. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved