Berita Viral
Resmi Berubah Biaya Mutasi Kendaraan Terbaru Mulai 1 Juni 2025 di Kantor Samsat Seluruh Indonesia
Resmi berubah biaya mutasi kendaraan terbaru mulai 1 Juni 2025 di Kantor Samsat seluruh Indonesia bisa cek disini.
Maka dari itu dibutuhkan biaya penerbitan STNK, BPKB, dan TNKB baru.
Adapun biaya penerbitan STNK, BPKB dan TNKB sebagai berikut:
Biaya Penerbitan STNK Baru
- Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga
- Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih
Biaya Penerbitan BPKB Baru
- Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga
- Rp 375.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih
Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Baru
- Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga
- Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih
• SKEMA Baru Bantuan Subsidi Upah Cair Rp 5 Juni 2025 Lengkap Syarat, Nominalnya Resmi Diperkecil
Itulah biaya mutasi kendaraan terbaru 1 Juni 2025.
Semoga bermanfaat.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Tragedi Pernikahan Pengantin Pria Tewas karena Tembakan Perayaan di Turkiye |
![]() |
---|
Penembakan Gereja Katolik Minneapolis 2025, 2 Anak Tewas dan 17 Luka-luka |
![]() |
---|
Menantu Usir Mertua karena Dendam Lama, Kisah Sherly 18 Tahun Berliku 2025 |
![]() |
---|
Siswa SMK Koma 3 Hari Akibat Lemparan Helm Polisi, Polda Banten Janji Transparan 2025 |
![]() |
---|
BEDA Apple Music Vs Spotify Lengkap Perbandingan Harga Langganan hingga Fitur dan Kualitas Layanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.