Berita Viral

Resmi Berubah Biaya Mutasi Kendaraan Terbaru Mulai 1 Juni 2025 di Kantor Samsat Seluruh Indonesia

Resmi berubah biaya mutasi kendaraan terbaru mulai 1 Juni 2025 di Kantor Samsat seluruh Indonesia bisa cek disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribunnews.com
BAYAR PAJAK KENDARAAN - Ilustrasi suasana pelayanan pembayaran pajak kendaraan di kantor Samsat. Resmi berubah biaya mutasi kendaraan terbaru mulai 1 Juni 2025 di Kantor Samsat seluruh Indonesia bisa cek disini. 

Maka dari itu dibutuhkan biaya penerbitan STNK, BPKB, dan TNKB baru.

Adapun biaya penerbitan STNK, BPKB dan TNKB sebagai berikut:

Biaya Penerbitan STNK Baru

- Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga

- Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih

Biaya Penerbitan BPKB Baru

- Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga

- Rp 375.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih

Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Baru

- Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga

- Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih

SKEMA Baru Bantuan Subsidi Upah Cair Rp 5 Juni 2025 Lengkap Syarat, Nominalnya Resmi Diperkecil

Itulah biaya mutasi kendaraan terbaru 1 Juni 2025.

Semoga bermanfaat.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved