Berita Viral
Resmi Berubah Biaya Mutasi Kendaraan Terbaru Mulai 1 Juni 2025 di Kantor Samsat Seluruh Indonesia
Resmi berubah biaya mutasi kendaraan terbaru mulai 1 Juni 2025 di Kantor Samsat seluruh Indonesia bisa cek disini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berubah biaya mutasi kendaraan terbaru mulai 1 Juni 2025 di Kantor Samsat seluruh Indonesia bisa cek disini.
Mutasi kendaraan perlu dilakukan saat kepemilikan mobil maupun sepeda motor berpindah tangan atau ketika pemiliknya pindah domisili ke daerah lain.
Hal ini agar data pada Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tercatat di Samsat sesuai dengan identitas dan alamat terbaru pemilik.
Sehingga jika ada keperluan administrasi dan pembayaran pajak akan lebih mudah.
Ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk mengurus mutasi kendaraan.
• RESMI Daftar 3 Bantuan Masih Lanjut di 2026 - Subsidi BBM, Gas LPG 3 Kg dan Diskon Token Listrik
Di antaranya BPKB, STNK, cek fisik kendaraan di Samsat, kuitansi jual beli dan materai Rp 10.000, serta KTP pemilik.
Namun, jika kendaraan yang akan dimutasi merupakan milik badan hukum, maka persyaratan dokumennya sedikit berbeda.
Dokumen yang harus dilampirkan antara lain salinan akta pendirian beserta satu lembar fotokopinya, surat keterangan domisili.
Serta surat kuasa yang ditandatangani oleh pimpinan, dibubuhi materai sah, dan cap resmi dari badan hukum tersebut.
Sementara itu, untuk kendaraan milik instansi pemerintah, termasuk BUMN dan BUMD.
Dibutuhkan surat tugas atau surat kuasa yang juga bermaterai, ditandatangani pimpinan instansi, dan disertai cap resmi dari lembaga terkait.
Kemudian, untuk besaran biaya yang perlu dikeluarkan saat mutasi kendaraan, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni sebesar Rp 150.000 untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga.
Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih, maka biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp 250.000.
Selain itu, mengurus mutasi kendaraan juga diperlukan STNK dan BPKB baru sesuai dengan alamat kepemilikan terbaru.
Maka dari itu dibutuhkan biaya penerbitan STNK, BPKB, dan TNKB baru.
Adapun biaya penerbitan STNK, BPKB dan TNKB sebagai berikut:
Biaya Penerbitan STNK Baru
- Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga
- Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih
Biaya Penerbitan BPKB Baru
- Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga
- Rp 375.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih
Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Baru
- Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga
- Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih
• SKEMA Baru Bantuan Subsidi Upah Cair Rp 5 Juni 2025 Lengkap Syarat, Nominalnya Resmi Diperkecil
Itulah biaya mutasi kendaraan terbaru 1 Juni 2025.
Semoga bermanfaat.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Tragedi Pernikahan Pengantin Pria Tewas karena Tembakan Perayaan di Turkiye |
![]() |
---|
Penembakan Gereja Katolik Minneapolis 2025, 2 Anak Tewas dan 17 Luka-luka |
![]() |
---|
Menantu Usir Mertua karena Dendam Lama, Kisah Sherly 18 Tahun Berliku 2025 |
![]() |
---|
Siswa SMK Koma 3 Hari Akibat Lemparan Helm Polisi, Polda Banten Janji Transparan 2025 |
![]() |
---|
BEDA Apple Music Vs Spotify Lengkap Perbandingan Harga Langganan hingga Fitur dan Kualitas Layanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.