Karhutla Kalbar

BPBD Kalbar Pastikan Status Siaga Karhutla Berlaku, Patroli dan Edukasi Masyarakat Ditingkatkan

Daniel menambahkan, sampai saat ini belum ada kejadian karhutla yang menyebabkan gangguan serius terhadap aktivitas masyarakat, seperti penutupan band

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/CHRIS HAMONANGAN PERY PARDEDE
CEGAH KARHUTLA - Ketua Satgas Informasi BPBD Kalbar, Daniel, saat ditemui di Kantor BPBD Kalbar, Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, pada Selasa, 27 Mei 2025. Ia menjelaskan saat ini Kalbar memasuki musim kemarau, namun dalam kategori kemarau basah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat resmi menetapkan status siaga bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terhitung sejak 17 April hingga 31 Oktober 2025. 

Ketua Satgas Informasi BPBD Kalbar, Daniel, menjelaskan bahwa berdasarkan prakiraan BMKG saat ini Kalbar memasuki musim kemarau, namun dalam kategori kemarau basah.

“Musim kemarau basah artinya ada hujan, ada juga panas jadi silih berganti. Puncaknya diperkirakan pada bulan Juni hingga September. Oleh karena itu, SK siaga kita itu berakhir pada tanggal 31 October 2025," ujar Daniel saat ditemui di Kantor BPBD Kalbar, Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, pada Selasa, 27 Mei 2025.

Penetapan status siaga bencana asap sudah lebih dulu dilakukan oleh Kabupaten Sambas dan Kabupaten Kubu Raya. 

Daniel menambahkan, sampai saat ini belum ada kejadian karhutla yang menyebabkan gangguan serius terhadap aktivitas masyarakat, seperti penutupan bandara atau terganggunya kegiatan ekonomi dan pendidikan.

Serius Tangani Karhutla di Kubu Raya, Bupati Sujiwo Minta BPBD Inventarisasi Perlengkapan Damkar

Tim gabungan yang bertugas untuk patroli dan pemadaman api terdiri dari BPBD, TNI, Polri, Manggala Agni, Bhabinkamtibmas, Babinsa serta masyarakat peduli api (MPA). 

Patroli yang dilakukan bertujuan memantau potensi titik panas (hotspot), melakukan pengecekan langsung di lapangan, serta memberikan edukasi kepada warga agar tidak sembarangan membakar lahan. 

“Tidak semua titik panas berarti api. Ada juga yang merupakan pantulan panas dari atap seng. Tim patroli akan memastikan di lapangan. Jika ada api, langsung dilakukan pemadaman,” jelas Daniel.

Ia juga menyebutkan bahwa Kalbar memiliki 355 desa dan kelurahan yang masuk wilayah rawan karhutla dan saat ini berada dalam pengawasan BPBD kabupaten/kota.

Lanjutnya, ia mengatakan bahwa data luas lahan terbakar menjadi kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), bukan BPBD. 

“Kami hanya menyampaikan data yang sudah terverifikasi oleh KLHK. BPBD tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan luasan,” tegasnya.

Ia berharap karhutla yang terjadi hanya pada status siaga tidak perlu dinaikkan menjadi tanggap darurat. 

“Status siaga ini artinya ada potensi, sehingga personel, peralatan, dan logistik disiagakan. Kita berusaha agar tidak sampai terjadi kebakaran besar yang memaksa naik ke level tanggap darurat,” tutupnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved