Pemuda Residivis Pengirim Sabu Lewat Kargo Bandara Supadio Diciduk Polisi
Namun, berkat ketelitian dan kerja sama dengan pihak petugas Cargo bandara, barang mencurigakan itu berhasil terdeteksi.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kubu Raya berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu seberat 10 gram ke Jakarta melalui salah satu jasa ekspedisi di Kabupaten Kubu Raya, Kalbar.
Narkotika jenis sabu tersebut itu ditemukan di area Cargo Bandara Supadio pada Jumat (15/5/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi menuturkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut dikemas rapi dalam sebuah kotak yang dibalut dengan dua helai pakaian untuk mengelabui pemeriksaan petugas Cargo Bandara Supadio.
Namun, berkat ketelitian dan kerja sama dengan pihak petugas Cargo bandara, barang mencurigakan itu berhasil terdeteksi.
• Wakil Bupati Sukiryanto Lantik Pengurus Badan Komunikasi Rema Muda Kabupaten Kubu Raya
“Begitu kami mendapat informasi temuan barang mencurigakan dari pihak Cargo Bandara Supadio, anggota lidik Satresnarkoba kita langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan," ujar Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi saat dikonfirmasi, pada Senin 26 Mei 2025
Dan lanjutnya, Hasil penyelidikan oleh anggota Lidik mengarah kepada seorang pria berinisial IP (40), warga Pontianak Barat dan keesokan harinya pada Sabtu 16 Mei 2025 Sekitar pukul 10.30 WIB berhasil diamankan di sebuah rumah kos yang berlokasi di Jalan Ya’ M. Sabran, Kelurahan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur.
“ Pemuda berinisial IP merupakan residivis, bahkan sudah empat kali terlibat tindak pidana, termasuk kasus narkotika dan penggelapan. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial AR di Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur, dengan harga Rp.50.000 per paket,” ungkapnya
Saat ini, IP bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Kubu Raya. Proses penyidikan dan pengembangan kasus masih terus berlangsung untuk menelusuri jaringan barang haram tersebut.
“IP kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup,” pungkas tegas AKP Sagi. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
| Lebih dari Setahun Memimpin, Kekompakan Bupati dan Wabup Ketapang Tuai Apresiasi |
|
|---|
| Yohanes Rumpak Siap Dikukuhkan Sebagai Ketua ICDN Kabupaten Sintang |
|
|---|
| Kasus Anak di Mempawah Turun pada 2025, KPPAD: Dari 40 Lebih Jadi 35 Kasus |
|
|---|
| Pimpin Upacara, Novi Supriyanti Ajak Siswa SDN 11 Nanga Pinoh Rajin Belajar & Jaga Kebersihan |
|
|---|
| Pantai Teluk Mak Jantu Singkawang Suguhkan Panorama Senja Pulau Simping |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Barang-Bukti-Narkoba-jenis-234w.jpg)