Berita Viral

VIRAL Tagihan Listrik Mahal Usai Diskon 50 Persen Lengkap Alasan PLN hingga Dipanggil DPR RI

Viral kasus tagihan listrik pelanggan membengkak usai diskon 50 persen lengkap alasan PLN hingga dipanggil DPR RI.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
ISI TOKEN - Seorang pelanggan mengisi token listrik ke meteran. Viral kasus tagihan listrik pelanggan membengkak usai diskon 50 persen lengkap alasan PLN hingga dipanggil DPR RI. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Viral kasus tagihan listrik pelanggan membengkak usai diskon 50 persen lengkap alasan PLN hingga dipanggil DPR RI.

Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo mengungkapkan, tagihan listrik pelanggan membengkak usai program diskon 50 persen selesai pada Februari 2025 akibat meningkatnya konsumsi listrik pada bulan Ramadhan.

Darmawan menyebutkan, konsumsi listrik pada bulan Ramadhan meningkat karena adanya kegiatan ibadah malam, seperti shalat tarawih hingga sahur.

Hal ini disampaikan Darmawan menjawab pertanyaan anggota DPR RI soal tagihan yang membengkak dalam rapat dengar pendapat Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis 22 Mei 2025.

"Memang pada waktu itu, ini di tengah bulan puasa di mana konsumsi listrik karena ibadah di malam hari itu juga meningkat," jelasnya.

VIRAL Penyebab Insiden Mobil Listrik BYD Seal di Jakarta Akhirnya Terungkap

"Kemudian, ada konsumsi listrik tambahan di pagi hari pada saat sahur sehingga memang ada penambahan konsumsi listrik pada saat bulan Ramadhan," imbuhn Darmawan dalam rapat tersebut.

Darmawan menuturkan, kesimpulan itu didapatnya setelah mengecek langsung ke lapangan.

Ia memastikan tidak akan ada kenaikan tarif listrik usai program diskon itu selesai.

"Begitu kami cek di lapangan, ini sudah sesuai dengan tarifnya masing-masing.

Kemudian juga sesuai dengan konsumsi listrik masing-masing," ucap Darmawan.

Darmawan juga menegaskan, tarif listrik yang berlaku saat ini sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Kami langsung ngecek pada waktu kejadian begitu Pak Mufti (anggota Komisi VI DPR RI), memang tarif listrik kami ini sesuai dengan peraturan menteri ESDM.

Jadi sudah ada standarnya sesuai dengan kapasitas terpasang masing-masing," kata dia.

Sebelumnya, anggota Komisi VI DPR RI Mufti Aimah Nurul Anam mencecar Darmawan terkait kenaikan tagihan listrik usai program diskon 50 persen selesai.

Mufti pun bertanya, apakah PLN berniat melindungi rakyat atau malah merampok rakyat karena kenaikan tagihan listrik tidak tanggung-tanggung, yakni meroket hingga 30-50 persen.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved