Berita Viral

Cinta Terlarang Menantu dan Mertua di Soppeng, Istri Minta Cerai Ibu Melahirkan Anak Suami Sendiri

Tak sekadar skandal keluarga biasa, hubungan terlarang ini berujung pada kehamilan dan kelahiran anak dari hasil perselingkuhan tersebut. 

YouTube Surya
CINTA TERLARANG - Foto ilustrasi hasil olah YouTube Surya, Jumat 23 Mei 2025, memperlihatkan cinta terlarang menantu dan mertua. Kisah pilu rumah tangga kembali mencuat dari Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, saat seorang wanita berinisial AL (21) menggugat cerai suaminya BR, setelah mengetahui sang suami berselingkuh dengan ibu kandungnya sendiri, FR (36). 

Bagaimana Kronologi Perselingkuhan yang Berujung Kehamilan Ini Terjadi?

Kronologi cinta terlarang ini disebut-sebut berawal sejak awal tahun 2024. 

BR tinggal satu rumah dengan istrinya, AL (21), yang merupakan anak kandung FR, dan mertuanya setelah sang mertua menjadi janda. 

Situasi tinggal bersama inilah yang menjadi awal dari hubungan gelap tersebut.

Menurut informasi yang beredar di media sosial dan dikonfirmasi oleh aparat desa, FR telah melahirkan seorang bayi yang diduga merupakan hasil dari hubungan dengan BR.

Mengapa Istri BR Memilih Minta Cerai?

Setelah fakta perselingkuhan ini terbongkar, AL, istri BR sekaligus anak kandung FR memilih untuk tidak membawa kasus ini ke ranah hukum. 

Namun, ia mengajukan syarat yang jelas: ia meminta cerai dari BR.

“Bhabinkamtibmas dan Kanit Reskrim Polsek Lilirilau melakukan mediasi, dan pihak keluarga perempuan tidak mempermasalahkan atau menerima kejadian tersebut sebagai musibah,” ungkap Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana.

Apa Dampak Psikologis dan Sosial dari Kasus Ini Bagi Keluarga?

Tidak hanya harus menghadapi kenyataan pahit dikhianati suami dan ibu kandung, AL kini berada dalam situasi yang lebih kompleks. BR, yang tadinya adalah suaminya, kini secara hukum menjadi ayah tirinya karena telah menikahi FR beberapa bulan lalu.

Bagaimana Status Hukum dan Proses Perceraian BR dan AL Saat Ini?

Proses perceraian BR dan AL masih berlangsung. 

Sidang pertama dijadwalkan pada 27 Mei 2025 di Pengadilan Agama Soppeng. 

Meski secara adat telah dianggap selesai, penyelesaian formal secara hukum masih berjalan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved