Diduga Rudapaksa Adik Ipar hingga 4 Kali di Kecamatan Jangkang Sebulan,

Dalam laporannya, EW mengadukan dugaan rudapaksa yang dilakukan oleh JL, yang tak lain adalah adik iparnya sendiri.

Editor: Jamadin
Humas Polres Sanggau
TANGKAP TERSANGKA - Seorang pria diduga lakukan rudapaksa adik ipar ditangkap jajaran Polres Sanggau, Senin 19 Mei 2025. Selanjutnya, terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Sanggau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU -  Unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sanggau bersama personel Polsek Jangkang berhasil mengamankan seorang pria berinisial JL, yang diduga telah melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap seorang perempuan berinisial MM di wilayah Kecamatan Jangkang, Kabupaten Sanggau.

Penangkapan terhadap JL pada hari Senin 19 Mei 2025 merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/29/V/2025/SPKT/Polres Sanggau/Polda Kalbar, yang dibuat pada 15 Mei 2025 oleh seorang pria berinisial EW, yang merupakan kakak kandung korban. 

Dalam laporannya, EW mengadukan dugaan rudapaksa yang dilakukan oleh JL, yang tak lain adalah adik iparnya sendiri.

Kejadian bermula ketika korban mengeluhkan rasa sakit pada bagian perutnya. Keluarga kemudian memanggil seorang perawat untuk melakukan pemeriksaan awal di rumah korban pada 8 Mei 2025.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, perawat tersebut menyarankan agar korban segera melakukan pemeriksaan lanjutan melalui USG ke bidan.

Pada 9 Mei 2025, korban dibawa ke bidan setempat untuk dilakukan USG. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa korban dalam keadaan hamil dengan usia kandungan lebih dari lima bulan.

Mengetahui kondisi tersebut, pihak keluarga langsung mengonfirmasi kepada korban mengenai siapa yang bertanggung jawab atas kehamilan tersebut.

Tanggapan Direktur RSUD dr Soedarso Terkait Dokter PPDS Diduga Lakukan Rudapaksa di RSHS Bandung

Dalam keterangannya kepada keluarga, korban menyebutkan bahwa JL merupakan pelaku yang telah menyetubuhinya sebanyak empat kali pada bulan Oktober 2024. 

Atas pengakuan korban tersebut, pihak keluarga kemudian melakukan konfrontasi terhadap JL, yang akhirnya mengakui perbuatannya.

Setelah mendapatkan laporan dan informasi awal, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sanggau yang dipimpin oleh Aiptu Suyatno, S.H., langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Tim tiba di Kecamatan Jangkang pada pukul 13.00 WIB dan segera berkoordinasi dengan Polsek Jangkang.

Sekitar pukul 14.00 WIB, tim gabungan mulai melakukan penyelidikan di Dusun Same, Desa Tanggung. Setelah melakukan pemantauan, pada pukul 16.00 WIB. tim berhasil mengamankan JL di kediamannya tanpa perlawanan.

Selanjutnya, terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Sanggau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono, SIK, MSi melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani STr.K, SIK, MA, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, kami telah mengamankan seorang pria berinisial JL yang diduga melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap adik iparnya. Saat ini pelaku sudah berada di Polres Sanggau dan sedang menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik,” ujar AKP Fariz dalam keterangannya, Rabu 21 Mei 2025.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved