Diduga Rudapaksa Adik Ipar hingga 4 Kali di Kecamatan Jangkang Sebulan,
Dalam laporannya, EW mengadukan dugaan rudapaksa yang dilakukan oleh JL, yang tak lain adalah adik iparnya sendiri.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini dengan serius dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kasus ini sedang kami tangani dengan pendekatan hukum yang tegas. Kami juga berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mendampingi korban secara psikologis maupun medis,” tambahnya.
Polres Sanggau juga melakukan sejumlah langkah lanjutan dalam penanganan perkara ini, di antaranya mengamankan pelaku, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, serta membuat laporan kepada pimpinan guna proses hukum selanjutnya.
Atas perbuatannya, JL dapat dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur mengenai tindak pidana terhadap kesusilaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polres Sanggau mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana serupa.
Kepolisian akan terus berkomitmen memberikan perlindungan dan keadilan kepada seluruh masyarakat tanpa terkecuali
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Empat Saksi Diperiksa, Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Dua Mayat di Singkawang |
![]() |
---|
Plt Kasat Tahti Ipda Sumartian Pastikan Rutan Polres Mempawah Bebas Barang Terlarang |
![]() |
---|
Polri-Bulog Gelar Pasar Murah di Sengah Temila, Kapolsek: Untuk Stabilitas Harga Pangan |
![]() |
---|
Personel Polsek Ngabang Mengatur Arus Lalu Lintas di Persimpangan Agar Situasi Aman Kondusif |
![]() |
---|
Sat Binmas Polres Sanggau Perkuat Sinergi dengan TRC dan Pelaku Usaha Emas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.