Berita Viral

Tanggapan Direktur RSUD dr Soedarso Terkait Dokter PPDS Diduga Lakukan Rudapaksa di RSHS Bandung

Ia bertugas di salah satu rumah sakit di Bandung dan mengikuti pendidikan spesialistik atas rekomendasi dari Dinas Kesehatan di Bandung.

Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Rizky Prabowo Rahino
DOKTER RUDAPAKSA - Direktur RSUD dr Soedarso, Harry Agung Tjhahyadi. Menurutnya, kejadian tersebut terjadi dalam proses pendidikan di rumah sakit penyelenggara pendidikan, yang mana dalam pelaksanaannya telah diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Rumah Sakit Penyelenggara Pendidikan Utama. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Seorang dokter berinisial P yang berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat, diduga melakukan tindak rudapaksa terhadap seorang anggota keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa dokter P merupakan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad), dan tengah menjalani masa pendidikan di RSHS Bandung.

Menanggapi berita yang berkembang, Direktur RSUD dr Soedarso, Harry Agung Tcahyadi menyampaikan keprihatinan atas kejadian tersebut.

“Kami ikut prihatin dan menyayangkan kejadian tersebut. Namun demikian, kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah karena kasus ini masih dalam proses penyelidikan, apakah hanya melibatkan yang bersangkutan saja atau ada pelaku lain. Kejadian pelecehan seksual atau bentuk perundungan lainnya yang terjadi di rumah sakit penyelenggara pendidikan sangat disayangkan,” ujar Harry.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh, dokter yang bersangkutan memang berasal dari Pontianak, namun menempuh pendidikan kedokteran di salah satu perguruan tinggi di Bandung.

Ia bertugas di salah satu rumah sakit di Bandung dan mengikuti pendidikan spesialistik atas rekomendasi dari Dinas Kesehatan di Bandung.

Menurutnya, kejadian tersebut terjadi dalam proses pendidikan di rumah sakit penyelenggara pendidikan, yang mana dalam pelaksanaannya telah diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Rumah Sakit Penyelenggara Pendidikan Utama.

Dalam regulasi tersebut juga tercantum rambu-rambu terkait upaya pencegahan perundungan, pelanggaran etik, serta pelanggaran prosedural oleh peserta didik dalam menjalankan tugasnya.

Baca juga: KISAH Gadis Korban Perkosaan Dokter Asal Pontianak! Ayah Wafat 10 Hari Usai Peristiwa di Kamar 711

Ia menekankan pentingnya optimalisasi peran unit yang dibentuk di rumah sakit, yaitu Komite Koordinasi Pendidikan Satu Unit di Rumah Sakit (Komkordik), yang dibentuk oleh Direktur dan bekerja sama serta berkoordinasi dengan perguruan tinggi penyelenggara pendidikan.

Komkordik berperan untuk melakukan monitoring dan pengawasan terhadap penyelenggaraan proses belajar mengajar dan pendidikan, yang mencakup seluruh aspek baik akademik, klinis, prosedural, etika, maupun perilaku.

Selain itu, dikatakan Harry Agung struktur pendidikan dan pengembangan di rumah sakit juga harus dioptimalkan untuk terus bekerja sama dan berkoordinasi dengan Komkordik dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkala, serta melakukan pengawasan terhadap seluruh proses pendidikan dan pembelajaran di rumah sakit tersebut.

Dengan demikian, jika muncul gejala atau informasi negatif, dapat segera ditangani dan dilakukan mitigasi agar pelanggaran dapat dicegah sejak dini. (*)

Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved