Sebanyak 47 Barang Bukti Dimusnahkan Kejari Sambas, Perkara Narkotika Hingga ITE
"Barang bukti yang telah inkrah dari Januari hingga Mei ini. Kegiatan pemusnahan ini hal penting dalam rangkaian sistem peradilan pidana," ucap Daniel
Penulis: Imam Maksum | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Total sebanyak 47 barang bukti berkekuatan hukum tetap dari berbagai perkara pidana umum dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas, Kalimantan Barat, Rabu 21 Mei 2025.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dilarutkan, dibakar, dihancurkan, dan dipotong menggunakan mesin. Barang bukti itu dimusnahkan dari delapan jenis perkara.
Jenis perkara itu meliputi diantaranya narkotika, pencurian, judi, kerusakan lingkungan, perlindungan konsumen, senjata api dan benda tajam, migas dan ITE.
Kepala Kejari (Kajari) Sambas Daniel De Rozari mengungkapkan, sebanyak 47 barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah periode Januari hingga Mei 2025.
"Barang bukti yang telah inkrah dari Januari hingga Mei ini. Kegiatan pemusnahan ini hal penting dalam rangkaian sistem peradilan pidana," ucap Daniel De Rozari.
Daniel De Rozari mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti, eksekusi bukan hanya terhadap badan tetapi juga terhadap barang bukti.
• Tuntas Gelar Musdes, Dua Desa di Tangaran Sambas Target Pertahankan Status Mandiri
"Hari ini dengan dihadiri semua pihak kami lakukan eksekusi 49 perkara telah inkrah terdiri perkara, narkotika, pencurian, judi, lingkungan, perlindungan konsumen dan senjata api benda tajam hingga ITE," tambahnya.
Dia menjelaskan, pihaknya berharap pemusnahan barang bukti bukan sekadar seremonial belaka. Melainkan menjadi bukti penegakan hukum dan transparansi keadilan.
"Kegiatan ini kami harap ini bukan seremonial belaka dilakukan rutin. Tetapi kami berharap ini adalah kegiatan bukti kita penegakan hukum, transparansi keadilan ini wujud akhir perjalanan perkara pidana," ucapnya.
Dia juga bilang, mengapresiasi dan berterima kasih kerja sama semua pihak dalam proses awal penyelidikan hingga pemusnahan barang bukti.
"Saya mewakili teman teman JPU kami ucapkan terima kasih atas segala bantuan kerjasama, sinergitas yang dibangun selama ini, mulai tahap penyelidikan hingga tahap akhir yakni pemusnahan," tegasnya.
Pemusnahan barang bukti perkara pidana ini ikut dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Sambas, Kepala Rutan Sambas, Kepala BAPAS Sambas, Perwakilan Polres Sambas, Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Musnahkan Barang Bukti
Kejari Sambas
Kajari Sambas
Kejaksaan Negeri
Kejaksaan Negeri Sambas
Daniel De Rozari
Sambas
Kalimantan Barat
Kalbar
Rabu 21 Mei 2025
Mahasiswa IAIN Pontianak Meninggal, Saksi : Rio Sempat Berdarah dari Hidung |
![]() |
---|
Kapolres Landak Kunjungi Mako Kodim 1210/Landak |
![]() |
---|
Misteri Kematian Rio Fanderi , Antara Revisi Skripsi dan Takdir yang Tak Bisa Direvisi! |
![]() |
---|
Resmi, 156 Kopdes Merah Putih di Kabupaten Landak Siap Beroperasi |
![]() |
---|
Dua Akta Kelahiran Anak di Pontianak Bukan Korban Perdagangan, Ini Penjelasan Disdukcapil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.