Berita Viral
Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Ditangkap Kejagung, Lengkap Kronologi dan Kasus yang Menjeratnya
Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman TBK atau Bos Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto ditangkap Kejaksaan Agung.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman TBK atau Bos Sritex, Iwan Setiawan Lukminto ditangkap Kejaksaan Agung.
Adapun penangkapan ini dibenarkan oleh Jampidsus Kejagung Febri Adriansyah.
“Betul (ditangkap),” ujarnya pada Rabu 21 Mei 2025.
Febri mengatakan, Iwan ditangkap semalam di Solo, Jawa Tengah.
“Malam tadi ditangkap di Solo,” lanjut Febri.
• Terungkap Calon Investor Baru yang Tertarik Selamatkan Sritex dari Kebangkrutan
Saat ini, Kejagung belum menjelaskan apa alasan Iwan ditangkap.
Namun, sejak beberapa waktu yang lalu, Kejagung telah memulai penyelidikan terkait dugaan korupsi di perusahaan Sritex.
Penyidik juga telah memeriksa beberapa perwakilan dari sejumlah bank daerah untuk mendalami pemberian kredit kepada Sritex.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar pernah memberikan keterangan terkait hal ini saat ditemui di kawasan Kejaksaan Agung, Senin (5/5/2025) lalu.
“Bank pemberi kredit ini kan bank pemerintah," katanya.
Yang menurut undang-undang keuangan negara, itu (dana dari bank daerah) bagian dari keuangan negara atau keuangan daerah,” ujar
Pemberian kredit ini perlu dikaji mengingat Sritex dalam beberapa waktu terakhir diketahui publik mengalami kesulitan dalam hal pendanaan.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Sritex telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.
Hal itu tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg yang dipimpin Hakim Ketua Moch Ansor pada Senin (21/10/2024).
Sementara, perkara tersebut mengadili para termohon, yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
Para termohon tersebut dinilai lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada para pemohon berdasarkan putusan homologasi tanggal 25 Januari 2022.
Dengan demikian, putusan tersebut sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022.
Yakni mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi).
• Sritex Resmi Pailit, Begini Nasib Pemegang Sang Saham SRIL Diungkap BEI
Setelah dinyatakan pailit, manajemen PT Sritex menyatakan telah mendaftarkan kasasi untuk menyelesaikan putusan pembatalan homologasi yang dinyatakan oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang.
Usai PT Sritex dinyatakan pailit pada bulan Oktober 2024, perusahaan ini resmi menghentikan operasional per 1 Maret 2025.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Resmi Berubah Harga Token Listrik Terbaru Besok 14 Agustus 2025 Berlaku untuk Semua Pelanggan PLN |
![]() |
---|
Resmi Berubah Harga Bright Gas Terbaru Mulai Besok 14 Agustus 2025 Berlaku untuk Semua Jenis Tabung |
![]() |
---|
Harga Paket Internet Telkomsel One Termurah Agustus 2025 Seratus Ribuan Lengkap Cara Berlangganan |
![]() |
---|
REKOM Harga Emas Besok 14 Agustus 2025 Lengkap Semua Produk Antam, UBS dan Galeri 24 di Pegadaian |
![]() |
---|
Bocoran Kode Redeem Ojol The Game 14 Agustus 2025 Lengkap Kumpulan Gift Code Terbaru OTG CodeXplore |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.