Mobil Digelapkan, 6 Pengusaha Rental Mobil di Kalbar Malah Ditetapkan Tersangka oleh Polisi

Para pengusaha rental mobil ini melakukan penangkapan terhadap empat warga di daerah Tanjung Hilir, Kota Pontianak.

Editor: Syahroni
Humas Polda Kalbar
BERI KETERANGAN - Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol. Dr Bayu Suseno. S.Ik, MH beri keterangan terkait kasus penggelapan rental mobil, Senin 19 Mei 2025. Polda Kalbar menetapkan sebanyak 6 tersangka dalam kasus tersebut. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID -  Enam pengusaha rental mobil yang tergabung dalam organisasi Buser Rental Nasional (BRN) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalbar.

Penetapan tersangka enak pengusaha rental An, Abp, Wr, Ji,M it dan Fm berawal dari unit kendaraan satu diantara anggotanya digelapkan pada bulan April 2025 lalu.

Dalam pengejaran dan pencarian munit yang digelapkan, para pengusaha rental mobil yang tergabung dalam BRN ini melakukan upaya pencarian dan menahan 4 terduga penggelapan.

Para pengusaha rental mobil ini melakukan penangkapan terhadap empat warga di daerah Tanjung Hilir, Kota Pontianak.

Baca juga: KRONOLOGI Kasus Jebakan Kencan Online di Pontianak, Pelanggan MiChat Didatangi Dua Pria Ngaku Suami

Mereka menangkap tiga laki-laki berinisial D, T, dan I dan satu wanita (berinisial P) yang diduga melakukan penggelapan unit mobil rental milik pengusaha rental tersebut.

Alih-alih menyerahkan ke empat orang tersebut kepada pihak kepolisian, para oknum pengusaha rental tersebut justru menyekap, memborgol, mengintimidasi, menganiaya dan bahkan mengambil barang-barang pribadi milik wanita (berinisial P).

Perlu diketahui bahwa korban wanita (inisial P) baru dibebaskan pada Sabtu dini hari, 17 Mei 2025, setelah disekap selama kurang lebih 16 jam.

Sedangkan salah satu korban pria yang juga disekap, bahkan dibawa oleh para pelaku ke Kota Singkawang.

Polda Kalimantan Barat telah menerima Laporan dan menindaklanjutinya dengan membentuk tim khusus dari Ditreskrimum Polda Kalbar untuk melakukan penyelidikan, pengejaran dan penangkapan terhadap para pelaku.

Pada hari Sabtu 17 Mei 2025 sekitar pukul 21.00 wib. Tim Resmob Polda Kalbar berhasil mengamankan keenam oknum pengusaha rental mobil yang terlibat dalam aksi penyekapan dan penganiayaan tersebut.

Baca juga: Viral! Remaja Perempuan Tertimpa Sound Horeg di Bondowoso, Ini Kronologi dan Tindak Lanjutnya

Saat ini, keenamnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penyekapan, penganiayaan, dan perampasan barang milik korban. Inisial dari keenam tersangka yaitu: An, Abp, Wr, Ji,M it dan Fm,

Sementara itu, dugaan penggelapan unit mobil rental yang melatarbelakangi tindakan main hakim sendiri ini disebut terjadi pada April 2025.

Ironisnya, para pengusaha rental tidak pernah melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian, mereka justru melakukan perbuatan melawan hukum yang justru merugikan dirinya sendiri.

Perlu diketahui bahwa unit mobil yang digelapkan telah berhasil dikuasai kembali oleh pemilik rental.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol. Dr Bayu Suseno. S.Ik, MH menegaskan bahwa Polda Kalbar tetap berkomitmen untuk memberantas aksi premanisme yang terjadi di wilayah hukum Polda Kalbar

"Kami akan  menindak tegas segala bentuk premanisme yang berlindung di balik organisasi masyarakat atau bentuk lainnya. Hal ini selaras dengan atensi Kapolri.

Tindakan semena-mena yang melanggar hukum tidak akan ditoleransi, apalagi yang berujung pada kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia." ujar Bayu Suseno

Selanjutnya Kabidhumas menghimbau agar masyarakat jangan sungkan melaporkan kejahatan yang terjadi di sekitarnya kepada pihak kepolisian.

"Masyarakat diimbau untuk menyerahkan penanganan perkara kepada pihak berwenang agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan profesional." jelas Kabidhumas.

Menanggapi pertanyaan apakah kasus penggelapan mobil rental dapat dilaporkan oleh para pengusaha rental yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kombes Bayu Suseno menjelaskan bahwa setiap warga negara punya hak untuk melaporkan adanya tindak pidana yang dialaminya.

" Ya, silakan saja mereka membuat Laporan Polisi terkait kasus penggelapan yang terjadi pada bulan April 2025 lalu. Selama ada fakta-fakta hukum dan alat bukti nya cukup untuk membuktikan terjadi nya tindak pidana dipersilakan untuk membuat laporan di Polda Kalbar." pungkas Kombes Bayu Suseno

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved