Kabar Artis

Balas Dendam Hukum, Nikita Mirzani Ajukan Gugatan Wanprestasi ke Reza Gladys, Ini Kata Pakar Hukum

Pihak Nikita menilai bahwa persoalan yang dipermasalahkan seharusnya masuk dalam ranah perdata, bukan pidana. 

Instagram
WANPRESTASI- Nikita Mirzani dan Reza Gladys terus berlanjut dan kian memanas. Setelah sebelumnya dilaporkan atas dugaan pemerasan oleh Reza Gladys, kini giliran Nikita Mirzani yang mengambil langkah hukum dengan menggugat Reza atas dugaan wanprestasi. 

"Kalau belum siap ya lepaskan saja. Ngapain dipaksa-paksa perkara ini," ujar Fahmi, dikutip dari Tribun Seleb.

Disdikbud Singkawang Pastikan Sistem Penerimaan Murid Baru 2025 Berjalan Transparan dan Aman

Fahmi juga menilai bahwa laporan Reza terhadap Nikita terkesan dipaksakan. Karena jika memang ada bukti yang cukup, kasus ini seharusnya bisa segera disidangkan.

"Harusnya Anda yakin bahwa perkara tersebut bisa disidangkan dengan bukti-bukti yang ada," jelas Fahmi.

Kendarti demikian, Nikita sendiri mengaku siap jika akhirnya perkara ini berlanjut ke persidangan. Namun, Fahmi tetap meminta agar Nikita segera dibebaskan jika berkas perkara belum juga disiapkan untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

"Ya Nikita harus saya jelaskan, Nikita sendiri kalau ini memang harus bergulir ke persidangan ya gulirkan aja. Tapi kalau belum siap ya sudah segera lepaskan. Kenapa Anda harus menahan orang kalau Anda sendiri masih bingung cari bukti," tutupnya.

Sayangnya, hingga saat ini detail mengenai Nikita Mirzani gugat Reza Gladys belum juga diungkap oleh kuasa hukum sang aktris. Fahmi juga tak mengungkapkan apakah kesepakatan yang dibutuhkan sebagai dasar laporan dalam bentuk tertulis atau hanya lisan. Namun, dia menegaskan bahwa pihaknya punya cukup bukti dan dasar hukum untuk mengajukan gugatan wanprestasi. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved