Kabar Artis

Balas Dendam Hukum, Nikita Mirzani Ajukan Gugatan Wanprestasi ke Reza Gladys, Ini Kata Pakar Hukum

Pihak Nikita menilai bahwa persoalan yang dipermasalahkan seharusnya masuk dalam ranah perdata, bukan pidana. 

Instagram
WANPRESTASI- Nikita Mirzani dan Reza Gladys terus berlanjut dan kian memanas. Setelah sebelumnya dilaporkan atas dugaan pemerasan oleh Reza Gladys, kini giliran Nikita Mirzani yang mengambil langkah hukum dengan menggugat Reza atas dugaan wanprestasi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Perseteruan antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys terus berlanjut dan kian memanas. Setelah sebelumnya dilaporkan atas dugaan pemerasan oleh Reza Gladys, kini giliran Nikita Mirzani yang mengambil langkah hukum dengan menggugat Reza atas dugaan wanprestasi.

Gugatan tersebut disebut-sebut sebagai respons atau balasan hukum atas laporan pidana yang dilayangkan Reza. 

Pihak Nikita menilai bahwa persoalan yang dipermasalahkan seharusnya masuk dalam ranah perdata, bukan pidana. 

Menurut mereka, upaya pelaporan pidana yang dilakukan Reza dinilai tidak tepat dan terlalu dipaksakan.

"Kasusnya ini seharusnya diselesaikan secara perdata. Tapi kenapa malah dibawa ke ranah pidana? Ini seperti dipaksakan," ujar perwakilan dari pihak Nikita (dikutip dari berbagai sumber).

Menanggapi polemik ini, praktisi hukum Deolipa Yumara turut angkat bicara. Ia menjelaskan bahwa jika terdapat perjanjian antara kedua pihak, baik secara tertulis maupun lisan, maka gugatan wanprestasi dalam ranah hukum perdata bisa saja diajukan.

"Bisa saja dia gugat. Wanprestasi, kan. Asal ada suatu perjanjian terutama secara tertulis antara keduanya, bisa dianggap sebagai hubungan hukum dengan hukum perdata," ujar Deolipa saat ditemui media di kawasan Depok, Jawa Barat.

Luna Maya dan Maxime Bouttier Siapkan Resepsi Kedua di Jakarta, Banyak Sindiran Artis Besar

Ia menambahkan bahwa hukum perdata tidak selalu mengharuskan perjanjian tertulis. Kesepakatan lisan pun bisa menjadi dasar untuk mengajukan gugatan, selama bisa dibuktikan di pengadilan.

"Tapi hukum perdata kadang-kadang lewat lisan juga bisa. Jadi, baik lisan maupun tulisan bisa jadi dasar, tinggal dibuktikan saja," tambahnya.

Menurut Deolipa, langkah Nikita untuk mengajukan gugatan ini berpotensi kuat selama bisa menunjukkan bahwa memang telah terjadi pelanggaran atas perjanjian atau kesepakatan tertentu oleh pihak Reza Gladys.

Kini, publik menantikan kelanjutan dari sengketa dua figur publik ini, yang mulai memasuki babak baru di meja hijau. Apakah gugatan perdata ini akan meredam konflik atau justru memperuncingnya, masih menjadi tanda tanya besar.

"Ya kalau ada perjanjian harus dibuktikan adanya perjanjian dulu. Jadi, ini harus dibuktikan kalau sudah terjadi perjanjian," lanjut mantan kuasa hukum Richard Eliezer tersebut.

"Pembuktiannya adalah di pengadilan lewat gugatan perdata atau pembuktian secara pidana," tandasnya.

Di sisi lain, Nikita Mirzani saat ini masih berada dalam tahanan di Polda Metro Jaya terkait laporan pemerasan yang diajukan oleh Reza Gladys. Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, bahkan sempat memprotes perpanjangan masa penahanan kliennya yang terus berlanjut.

Diketahui, Nikita sudah melalui tiga kali masa perpanjangan penahanan. Menurut Fahmi, jika berkas perkara belum lengkap dan siap untuk disidangkan, seharusnya Nikita segera dibebaskan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved