DPRD Kota Singkawang Setujui Dua Raperda Strategis, Perlindungan Lahan dan Perhubungan
Muhammadin menjelaskan proses pembahasan kedua Raperda berlangsung cukup panjang dan melalui mekanisme ketat.
Penulis: Widad Ardina | Editor: Jamadin
Prokopim Humas Pemkot Singkawang
RAPAT PARIPURNA -  Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Penyelenggaraan Perhubungan, yang digelar pada Kamis 15 Mei 2025. Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Singkawang, Muhammadin, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kerja keras dan kontribusi seluruh anggota DPRD dalam merampungkan dua Raperda tersebut. 
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Singkawang resmi mendapat persetujuan dari seluruh fraksi dalam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Singkawang. 
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Penyelenggaraan Perhubungan, yang digelar pada Kamis 15 Mei 2025.
Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Singkawang, Muhammadin, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kerja keras dan kontribusi seluruh anggota DPRD dalam merampungkan dua Raperda tersebut.
“Dengan disetujuinya kedua Raperda ini, kami berharap pelaksanaannya dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Muhammadin menjelaskan proses pembahasan kedua Raperda berlangsung cukup panjang dan melalui mekanisme ketat.
Salah satunya adalah proses fasilitasi dari Gubernur Kalimantan Barat, serta disesuaikan dengan dinamika transisi kepemimpinan di pemerintahan Kota Singkawang.
Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dinilai sangat strategis dalam menjaga keberlanjutan ketahanan pangan daerah, khususnya di tengah ancaman alih fungsi lahan. 
Sementara Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan bertujuan untuk mewujudkan sistem transportasi yang aman, tertib, serta mendukung mobilitas masyarakat dan aktivitas ekonomi lokal.
Lebih lanjut, Muhammadin menyebutkan substansi dari kedua Raperda telah disempurnakan melalui masukan dari berbagai instansi terkait, seperti Kementerian Dalam Negeri, Biro Hukum Sekda Provinsi Kalimantan Barat, dan Kantor Wilayah Kemenkumham.
“Atas nama Pemerintah Kota Singkawang, saya menyatakan menerima dan menyetujui kedua Raperda ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi khusus kepada Panitia Khusus (Pansus) DPRD dan Tim Pembahasan yang telah bekerja maksimal demi menghasilkan landasan hukum yang berkualitas bagi pembangunan kota.
Dengan disahkannya dua Perda baru ini, Pemerintah Kota Singkawang diharapkan memiliki pijakan hukum yang kuat dalam pengelolaan tata ruang, pertanian, serta perhubungan demi menciptakan pemerintahan yang lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Wujud Kepastian Hukum
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Singkawang, Eko Susanto, menyambut baik disahkannya Rancangan Peraturan Daerah Kota Singkawang tentang Penyelenggaraan Perhubungan, oleh DPRD Kota Singkawang. 
Ia menyebut, kehadiran Raperda ini menjadi langkah strategis dalam menciptakan sistem transportasi yang tertib, nyaman, dan berkeselamatan.
"Dengan disahkannya Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Kota Singkawang kini memiliki dasar hukum yang jelas terkait pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan penindakan di bidang perhubungan, sesuai kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan," ujar Eko, saat dihubungi tribunpontianak.co.id, pada Jumat 16 Mei 2025.
Menurutnya, legalitas ini memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Kota Singkawang dalam urusan transportasi dan layanan perhubungan lainnya.
Ia berharap masyarakat dapat mematuhi regulasi yang tertuang dalam Raperda tersebut agar tercipta lingkungan transportasi yang lebih tertib dan aman.
"Melalui Perda ini, kami berharap masyarakat dapat mematuhinya sehingga tercipta sistem transportasi yang lebih tertib, nyaman, dan berkeselamatan," katanya.
Sebagai bentuk tanggung jawab, Pemerintah Kota Singkawang juga akan melakukan sosialisasi dan pembinaan secara bertahap kepada masyarakat.
Hal ini bertujuan agar setiap ketentuan dalam Raperda dapat diketahui, dipahami, dan dilaksanakan dengan baik oleh semua lapisan warga.
"Untuk mendukung hal tersebut, Pemerintah Kota Singkawang akan melaksanakan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat agar pengaturan di bidang perhubungan ini dapat diketahui, dipahami, dan dijalankan dengan baik," tutupnya.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Baca Juga 
		
		| Polsek Singkawang Timur dan SMPN 17 Sinergi Pendidikan, Bentuk Siswa Berkarakter dan Berintegritas | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Cegah Gangguan Kamtibmas, Sat Samapta Polres Singkawang Gelar Patroli Perintis Presisi di Malam Hari | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Kanwil Kemenkum Kalbar Bahas Raperda Kabupaten Layak Anak Kayong Utara, Perkuat Perlindungan Anak | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Pura-pura Beli Makan, Tersangka Aloy Malah Gadaikan Motor Orang | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Dwi Yanti Resmi Duduki Posisi Plt Kadis Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kota Singkawang | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.