Pemkab Kayong Utara Bersama Kanwil Kemenkum Kalbar Harmonisasi Raperda RTRW 2025-2044
Jonny Pesta Simamora menegaskan bahwa pengharmonisasian adalah bagian penting dalam memastikan konsistensi produk hukum daerah dengan sistem hukum...
Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Pemerintah Kabupaten Kayong Utara menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2025–2044 bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat (Kanwil Kemenkum Kalbar), bertempat di Ruang Rapat Bupati, Sukadana, Selasa (7/05/2025).
Rapat ini dihadiri oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Kabupaten Kayong Utara, Rene Rienaldy didampingi Asisten II Setda Kabupaten Kayong Utara, Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora dan jajaran, serta Kepala OPD terkait.
Dalam kesempatan tersebut, Pj. Sekda Rene menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama yang terjalin antara Pemerintah Kabupaten Kayong Utara dan Kanwil Kemenkum Kalbar dalam proses pembentukan regulasi ini.
"Kami menyampaikan terima kasih kepada Kanwil Kemenkum Kalbar yang telah memberikan pendampingan dan arahan dalam penyusunan Raperda RTRW ini. Proses pengharmonisasian ini sangat penting untuk memastikan Raperda yang kami susun benar-benar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku secara nasional," ujar Rene.
"Dengan ditetapkannya RTRW yang selaras secara hukum, diharapkan pembangunan di Kayong Utara dapat berjalan lebih terarah dan berkelanjutan," tambahnya.
Baca juga: Buka O2SN, FLS2N, dan GSI, Wabup Amru Chanwari : Ajang Cetak Generasi Emas Kayong Utara
Sementara itu, Jonny Pesta Simamora menegaskan bahwa pengharmonisasian adalah bagian penting dalam memastikan konsistensi produk hukum daerah dengan sistem hukum nasional.
"Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah merupakan upaya untuk menyelaraskan, menyesuaikan, memantapkan dan membulatkan konsepsi suatu rancangan Peraturan Daerah dengan peraturan perundang-undangan lain, baik yang lebih tinggi maupun sederajat," ujar Jonny.
Ia menekankan pentingnya posisi Kanwil Kemenkumham dalam proses legislasi di daerah.
"Kantor Wilayah Kementerian Hukum memiliki peranan penting dalam membantu setiap proses pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah agar selaras dengan nilai Pancasila dan UUD 1945, serta kebijakan nasional," tambahnya.
Jonny juga menyinggung dasar hukum pembentukan Raperda RTRW Kayong Utara, yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan perubahannya.
"Raperda ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang," jelasnya.
Menurut Jonny, RTRW kabupaten memiliki peran strategis sebagai pedoman dalam penyusunan RPJPD, RPJMD, pemanfaatan ruang, dan pengendalian ruang. Ia berharap, proses harmonisasi ini dapat memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan wilayah yang terencana dan berkelanjutan.
"Semoga kegiatan ini dapat memberikan kontribusi dan manfaat bagi kita semua," tutupnya. (*)
Kayong Utara
Pemkab Kayong Utara
Raperda
Kanwil Kemenkum Kalbar
Rene Rienaldy
Pj Sekda Rene Rienaldy
Raperda RTRW 2025-2044
DPRD Landak Setujui Dua Raperda Strategis, Bupati Karolin Siap Lanjutkan ke Tahap Nasional |
![]() |
---|
Satlantas Polres Kayong Utara dan Polsek Jajaran Bagikan Bendera Merah Putih Jelang HUT RI ke-80 |
![]() |
---|
Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Batang & Warga Pasang Atribut Kemerdekaan RI ke-80 di Desa Banyu Abang |
![]() |
---|
CUACA Kalbar Hari Ini di 14 Daerah! Singkawang Dilanda Udara Kabur, Pontianak Hujan Lebat |
![]() |
---|
CUACA Kalbar Hari Ini di 14 Daerah! Pontianak Cerah Berawan, Sambas Sanggau Hujan Deras |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.