Berawal dari Laporan Warga, Satresnarkoba Polres Landak Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Dusun Songga
Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mencari tahu dari mana asal barang tersebut dan apakah ada pihak lain yang terlibat
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak berhasil mengamankan seorang pria berinisial SW yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka yang beralamat di Dusun Songga, Desa Tebedak, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Kamis 15 Mei 2025 sekitar pukul 14.30 WIB.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di rumah SW yang diduga kerap menjadi lokasi transaksi narkotika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Landak segera melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap lokasi yang dimaksud, Sabtu 17 Mei 2025.
Saat penggerebekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika.
Dari ruang tengah rumah SW, polisi mengamankan 1 unit handphone merk VIVO warna biru lengkap dengan SIM card, serta 1 tas selempang bertuliskan EIGER 1989 yang berisi 3 klip plastik transparan berisi kristal diduga shabu dan uang tunai sebesar Rp 200.000.
Selain itu, petugas juga menemukan sebuah kotak bedak bertuliskan "Marcks" yang berisi 5 plastik klip transparan berisi kristal diduga shabu, serta beberapa plastik klip lainnya dengan isi serupa, dan satu sendok yang terbuat dari potongan pipet plastik warna putih.
Penggeledahan berlanjut ke kamar tersangka, di mana ditemukan sebuah sepatu merk VANS sebelah kanan yang di dalamnya terdapat plastik klip berlapis yang masing-masing berisi kristal diduga narkotika jenis shabu, termasuk empat klip plastik yang dibungkus dengan tisu.
Tersangka SW beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Landak untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Landak, AKBP Siswo Dwi Nugroho, SH, SIK, melalui Ps. Kasat Resnarkoba Iptu Rinto, S.Sos., S.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Kami berterima kasih atas informasi yang disampaikan masyarakat. Ini menunjukkan pentingnya peran serta warga dalam memerangi peredaran narkotika. Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Landak,” ungkap Iptu Rinto.
Lebih lanjut, Ps. Kasat Resnarkoba Iptu Rinto, S.Sos., S.H. menambahkan bahwa berdasarkan hasil penggeledahan dan temuan barang bukti yang cukup banyak, pihaknya menduga bahwa tersangka SW bukan hanya sebagai pengguna, melainkan juga berperan sebagai pengedar.
“Jumlah dan cara penyimpanan barang bukti yang ditemukan menunjukkan bahwa tersangka diduga kuat berperan sebagai pengedar. Barang bukti tersebut disimpan secara terpisah di beberapa tempat dalam rumah, termasuk di dalam sepatu dan kotak bedak, yang menunjukkan adanya upaya untuk mengelabui petugas,” jelas Rinto
Beliau juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan tersangka.
“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mencari tahu dari mana asal barang tersebut dan apakah ada pihak lain yang terlibat. Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan setengah-setengah. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” tegasnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba Polres Landak kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari pengaruh barang haram tersebut.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Kapolresta Pontianak Berikan Arahan Kepada Personel Sat Reskrim, Sat Resnarkoba, dan Sat Samapta |
![]() |
---|
Dansatbrimob Polda Kalbar Dampingi Kapolri dan Menteri LHK Tanam Mangrove di Mempawah |
![]() |
---|
Pererat Hubungan Kemitraan, Kapolresta Pontianak Suyono Jalin Silaturahmi dengan Tokoh Agama |
![]() |
---|
LAGI! Pengedar Narkoba Mempawah Diringkus Polisi, RI Warga Mempawah Hilir Terancam 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Cegah Karhutla, Polsek Tayan Hilir Lakukan Verifikasi Lapangan Terhadap Titik Hotspot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.