Berita Viral

CEK Syarat Hewan Kurban yang Sah Lengkap Aturan Terbaru Tahun 2025 Resmi dari Kementan

Inilah syarat sah hewan kurban lengkap aturan terbaru tahun 2025 resmi diumumkan oleh pemerintah cek disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribunnews.com
TERNAK SAPI - Ilustrasi hewan kurban. Inilah syarat sah hewan kurban lengkap aturan terbaru tahun 2025 resmi diumumkan oleh pemerintah cek disini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah syarat sah hewan kurban lengkap aturan terbaru tahun 2025 resmi diumumkan oleh pemerintah cek disini.

Kementerian Pertanian mengungkap syarat pemotongan hewan kurban menjelang Idul Adha 1446 Hijriah. 

Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Kementan, Nuryani Zainuddin, mengatakan pemotongan hewan kurban harus higienis dan memperhatikan kesejahteraan hewan

“Setiap tahapan pemotongan, mulai dari pemeriksaan sebelum hingga sesudah penyembelihan, harus dilakukan dengan baik dan benar,” kata Nuryani dalam keterangannya, dikutip Jumat 9 Mei 2025

Nuryani mengingatkan agar masyarakat memilih hewan kurban yang sehat, cukup umur, dan bebas gejala penyakit.

KUMPULAN Amalan Sunnah Saat Melaksanaan Ibadah Kurban di Bulan Dzulhijjah

Menurut dia, pelaksanaan kurban yang baik bukan hanya terkait dengan syariat agama, tetapi juga melindungi kesehatan masyarakat.

“Penanganan daging dan jeroan yang tidak higienis bisa menjadi jalur masuk penyakit zoonosis ke manusia. Di sinilah peran edukasi dan kesadaran kolektif sangat penting,” kata dia.

Nuryani mengingatkan bahwa hewan kurban yang tidak terjual tidak boleh dikembalikan ke daerah asal.

“Hewan tersebut harus dipelihara, dipotong di RPH (rumah pemotongan hewan) setempat, atau dijual di wilayah sekitar untuk mencegah penyebaran penyakit lintas wilayah,” ujar Nuryani.

Kementan juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor kepada petugas kesehatan hewan jika menemukan gejala sakit pada hewan kurban.

Pemerintah daerah diminta aktif melaporkan hasil pemeriksaan hewan, baik sebelum (antemortem) maupun sesudah pemotongan (postmortem), melalui aplikasi iSIKHNAS.

Selain itu, sistem pelaporan darurat juga wajib diaktifkan, didukung dengan penguatan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada publik.

Tahun ini, kebutuhan hewan kurban sapi dan kambing/domba diperkirakan mencapai 2.074.269 ekor, naik 1,98 persen dibandingkan tahun lalu.

BESARAN Pembagian Potongan Daging Kurban Sesuai Syariat Islam, Keluarga Sahibul Kurban Dapat Berapa?

Sementara itu, ketersediaan nasional mencapai 3.217.397 ekor, sehingga terdapat surplus sekitar 1,14 juta ekor.

“Kementan memastikan kecukupan hewan kurban secara nasional dan telah menyiapkan mekanisme distribusi dari daerah surplus ke daerah yang kekurangan,” kata Nuryani.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved