Anak Curi Motor Orangtua di Sintang, Dijual 600 Ribu, Uangnya untuk Judi Online

Wakapolres Sintang Kompol Sukma Pranata mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati saat jam rawan tindak pidana.

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Agus Pujianto
KASUS PENCURIAN - Wakapolres Sintang Kompol Sukma Pranata berbincang dengan satu dari empat orang tersangka kasus pencurian. Dari 4 laporan polisi yang diungkap polisi, satu di antaranya pelaku mencuri di rumahnya sendiri.  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Seorang anak di Sintang, Kalimantan Barat nekat mencuri sepeda motor milik orangtuanya hanya untuk modal bermain judi online.

Motor curian itu dijual ke Loak seharga Rp 600 ribu rupiah. Sepeda motor milik orangtuanya itu dijual murah karena rusak.

Pelaku pencurian berinisial AM kini sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Sintang.

Bukan hanya sepeda motor, AM juga mencuri satu unit televisi milik orangtuanya.

"Pemilik kendaraan dan TV orangtuanya, yaitu bapaknya. Dia mencuri di rumah sendiri," kata Kasat Reskrim AKP Andika Wahyutomo Putra, Jumat 16 Mei 2025.

Tindak Pidana pencurian ini dilakukan AMS pada pertengahan bulan Maret 2025 di Jalan Akcaya II, Kelurahan Alai.

Sebenarnya, orangtua AMS sudah mengunci stang sepeda motornya di garasi. Namun, siapa yang menyangka, yang melakukan pencurian justru anak kandungnya.

"Kejadian pertengahan bulan Maret. Korban (ayahnya) pergi kerja masih melihat motor di garasi. Korban tahu motornya hilang setelah temannya datang ke rumah.

Baca juga: Berlangsung 8 Hari, Gebyar Musik Etnik dan Pameran Ekraf Ditutup Sekda Sintang

"Kerugian  8 juta. Inisial AM ini adalah pencurian dalam keluarga dia ambil motor dan tv milik orangtuanya, dan juga untuk tersangka mengaku untuk bermain judi alot," ungkap Andika.

Hasil curian itu dibagi kepada rekan AM yang kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka AM sendiri merupakan residivis kasus narkoba. Pernah dipenjara 4 tahun 6 bulan.

"Karena posisi motor rusak kemudian dijual ke loak dengan hasil 600 ribu dibagikan ke temennya yang bersama sama (menjual barang hasil curian) 200 ribu. Sisanya buat main slot," kata Andika.

AM, merupakan satu dari 4 orang tersangka kasus pencurian sepeda motor yang berhasil ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Sintang sepanjang bulan Mei 2025.

"Nyesal. Baru kali ini mencuri. Motor mati total. Main slot pun baru. Dulu kasus narkoba divonis 4,6 tahun," kata AM.

Wakapolres Sintang Kompol Sukma Pranata mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati saat jam rawan tindak pidana.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved