Pemkot Pontianak Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Takmir Nilai Penting untuk Kemaslahatan Umat
Ia menilai program percepatan sertifikasi tanah wakaf akan memberikan kepastian hukum bagi rumah ibadah, termasuk masjid yang dikelolanya.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terus mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf, khususnya yang dimanfaatkan sebagai tempat ibadah.
Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, menyatakan bahwa Pemkot berkomitmen mendukung Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Pontianak dalam menyelesaikan legalitas tanah wakaf yang masih menjadi pekerjaan rumah di berbagai rumah ibadah di Pontianak.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Takmir Masjid Al-Mubarok, Syafi'i menyambut baik kebijakan tersebut.
Ia menilai program percepatan sertifikasi tanah wakaf akan memberikan kepastian hukum bagi rumah ibadah, termasuk masjid yang dikelolanya.
• Terdapat Dua Cara Pendaftaran Tanah Wakaf, Berikut Persyaratannya
"Masjid ini juga belum bersertifikat dan merupakan tanah wakaf. Dengan adanya kebijakan seperti itu malah bagus, karena saya sudah berusaha berulang kali untuk mensertifikatkan tanah masjid ini dan sampai sekarang belum ada," ucap Syafi'i saat dikonfirmasi di kediamannya pada Sabtu, 9 Agustus 2025.
Syafi'i juga mengucapkan bahwa program tersebut akan bermanfaat bagi kemaslahatan umat dan memberikan kejelasan legalitas rumah ibadah, baik masjid, gereja, maupun surau.
Ia berharap kebijakan tersebut dapat terlaksana agar masyarakat dapat beribadah dengan senang dan tenang, serta jamaah merasa lebih aman dengan legalitas rumah ibadah yang sah.
"Makanya kalau rumah ibadah, kita takutnya nanti ada gugatan, nanti kalau legalitasnya udah sah dari pemerintah, jadi jamaah dan takmir juga lebih tenang," pungkas Syafi'i. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Pemkot Pontianak
Tanah Wakaf Masjid di Pontianak
Tanah Wakaf
sertipikat tanah wakaf
Takmir Masjid
Pontianak
Kalimantan Barat
Kalbar
Sabtu 9 Agustus 2025
Terdapat Dua Cara Pendaftaran Tanah Wakaf, Berikut Persyaratannya |
![]() |
---|
Pemkab Sambas Operasi Pasar Murah di Temajuk, Satono Sebut Tingkatkan Daya Beli |
![]() |
---|
Atap Rumah Warga Dusun Sebelitak Roboh Diterjang Angin Kencang, Uun Terpaksa Mengungsi |
![]() |
---|
UPDATE Harga Emas di Pontianak Hari Ini Sabtu 9 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Gubernur Kalbar Ajak Pemuda Katolik Bersatu Membangun Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.