Jatanras Polresta Pontianak Ungkap Curanmor di Parkiran Kegiatan Naik Dango, Dua Orang Ditangkap

DN mengakui telah menjual motor tersebut kepada ER seharga Rp3,5 juta, dan saat ini pelaku ER masih dalam pengejaran petugas

Editor: Jamadin
Humas Polresta Pontianak
AMANKAN TERSANGKA - Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak mengamankan R dan M, dua orang pelaku pencurian motor di halaman parkir saat  berlangsungnya acara Naik Dango di rumah Radakng, Jalan Sultan Syahrir, Kecamatan Pontianak Kota, Rabu 14 Mei 2025. Motor korban kemudian mereka jual kepada DN seharga Rp 2 juta yang ditemui di Gang Nangka, Jalan Ya'M Sabran, Kecamatan Pontianak Timur.  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak mengamankan R dan M, dua orang pelaku pencurian motor di halaman parkir saat  berlangsungnya acara Naik Dango di rumah Radakng, Jalan Sultan Syahrir, Kecamatan Pontianak Kota

Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Adhe Hariadi, SIK, MH, melalui Kasi Humas, AKP Wagitri, mengatakan, kejadian bermula saat korban atas nama Bona Fentora datang untuk menyaaksikan kemeriahan acara Naik Dango pada hari Rabu 30 April 2025 sekitar pukul 23.30 WIB, menggunakan motor matic dengan nomor polisi KB 5181 VY dan memarkirkannya di depan Rumah Radank. 

Namun menurut pengakuan korban, pada saat dirinya akan pulang motor miliknya sudah hilang, kemudian korban melaporkan hal tersebut ke Polresta Pontianak

"Setelah menerima laporan korban, dan melakukan penyelidikan, dan akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap dua orang pelaku yakni R dan M di salah satu warung kopi di Jalan Ya'M Sabran, Kecamatan Pontianak Timur, pada Minggu 11 Mei 2025," terang Wagitri. 

Wagitri menambahkan, dari hasil interogasi keduanya tersangka didapati informasi bahwa kedua tersangka tersebut mengambil dan mendorong motor korban dengan motor milik tersangka M yang mereka gunakan.

Unit Jatanras Polres Landak Ungkap Kasus Curanmor di Ngabang, Dua Tersangka Ditangkap

 

Motor korban kemudian mereka jual kepada DN seharga Rp 2 juta yang ditemui di Gang Nangka, Jalan Ya'M Sabran, Kecamatan Pontianak Timur. 

"Dari pengakuan keduanya, uang hasil menjual motor dibagi berdua dan dipergunakan untuk keperluan masing-masing," terang Wagitri.

Kemudian berdasarkan keterangan tersangka, unit Jatanras melakukan pengembangan dan kemudian berhasil menangkap pelaku penadah barang hasil kejahatan berinisial DN.

"DN mengakui telah menjual motor tersebut kepada ER seharga Rp3,5 juta, dan saat ini pelaku ER masih dalam pengejaran petugas," pungkas Wagiri. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved