Ragam Contoh

Syarat Perpanjangan SIM C di Layanan SIM Keliling 2025, Cek Info Biaya dan Aturan Terbarunya

Layanan SIM Keliling hadir di berbagai titik strategis seperti pasar tradisional, pusat perbelanjaan, kawasan perkantoran, hingga ruang publik terbuka

Tribunpontianak.co.id/net/ka
SIM KELILING- Layanan SIM Keliling hadir di berbagai titik strategis seperti pasar tradisional, pusat perbelanjaan, kawasan perkantoran, hingga ruang publik terbuka.  

Setelah proses selesai, Anda tinggal menunggu nama dipanggil untuk mengambil SIM C yang baru.

Catatan Penting
SIM yang sudah kedaluwarsa tidak bisa diperpanjang. Anda wajib membuat SIM baru.
Gunakan layanan resmi dan hindari jasa calo agar proses tetap efisien dan transparan.
Masa dispensasi hanya berlaku jika SIM habis pada periode libur panjang seperti Natal dan Tahun Baru (hingga 3 Januari 2025).
Jadwal bisa berubah, maka pantau selalu akun resmi Polres atau Korlantas.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved