Ragam Contoh

Syarat Perpanjangan SIM C di Layanan SIM Keliling 2025, Cek Info Biaya dan Aturan Terbarunya

Layanan SIM Keliling hadir di berbagai titik strategis seperti pasar tradisional, pusat perbelanjaan, kawasan perkantoran, hingga ruang publik terbuka

Tribunpontianak.co.id/net/ka
SIM KELILING- Layanan SIM Keliling hadir di berbagai titik strategis seperti pasar tradisional, pusat perbelanjaan, kawasan perkantoran, hingga ruang publik terbuka.  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), khususnya SIM C untuk pengendara sepeda motor, kini semakin mudah berkat hadirnya layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). 

Inovasi ini dirancang sebagai solusi jemput bola untuk memudahkan masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu atau akses menuju kantor Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM).

Layanan SIM Keliling hadir di berbagai titik strategis seperti pasar tradisional, pusat perbelanjaan, kawasan perkantoran, hingga ruang publik terbuka. 

Dengan sistem yang berpindah-pindah lokasi sesuai jadwal yang ditentukan oleh Polres masing-masing wilayah, masyarakat dapat memilih waktu dan tempat yang paling sesuai dengan aktivitas harian mereka.

Syarat Perpanjangan SIM C di Layanan SIM Keliling 2025

Untuk memperpanjang SIM C di layanan SIM Keliling, pastikan Anda memenuhi persyaratan berikut:

SIM C asli yang masih berlaku dan fotokopi sebanyak dua lembar.
KTP asli yang masih berlaku dan fotokopinya dua lembar.
Masa berlaku SIM tidak boleh lewat dari tanggal kedaluwarsa (maksimal dua hari sebelum habis).
Bukti pemeriksaan kesehatan, bisa diperoleh dari:
Tes online melalui e-Rikkes SIM.
Pemeriksaan langsung di mobil SIM Keliling (biaya sekitar Rp40.000).
Bukti tes psikologi, bisa diperoleh dari:
Tes online melalui e-Ppsi SIM.
Tes langsung di mobil SIM Keliling (biaya berkisar antara Rp75.000–Rp100.000 tergantung wilayah).
Catatan: Di beberapa daerah seperti Jakarta, kedua tes ini menjadi syarat wajib.

Cara Perpanjang SIM C di Layanan SIM Keliling

Berikut langkah-langkah lengkap perpanjangan SIM C di SIM Keliling:

Cek Lokasi dan Jadwal
Layanan SIM Keliling tersedia Senin–Sabtu pukul 08.00–12.00.
Lokasi berpindah-pindah, cek info terbaru melalui situs resmi atau media sosial Polres/Korlantas setempat.
Ambil Nomor Antrean dan Formulir
Datang ke lokasi, ambil nomor antrean.
Isi formulir permohonan perpanjangan sesuai data pribadi.
Serahkan Berkas Persyaratan
Setelah dipanggil, serahkan semua dokumen ke petugas.
Jika belum melakukan tes kesehatan atau psikologi secara online, Anda bisa langsung melakukannya di lokasi.

Proses Identifikasi

Anda akan diminta untuk foto diri, sidik jari, dan tanda tangan secara digital.

Pembayaran Biaya

Biaya resmi perpanjangan SIM C: Rp75.000
Biaya tambahan (bervariasi tergantung wilayah):
Tes kesehatan: Rp35.000–Rp50.000
Tes psikologi: Rp48.500–Rp100.000
Asuransi (opsional): Rp30.000–Rp50.000

Tunggu Penerbitan SIM Baru

Setelah proses selesai, Anda tinggal menunggu nama dipanggil untuk mengambil SIM C yang baru.

Catatan Penting
SIM yang sudah kedaluwarsa tidak bisa diperpanjang. Anda wajib membuat SIM baru.
Gunakan layanan resmi dan hindari jasa calo agar proses tetap efisien dan transparan.
Masa dispensasi hanya berlaku jika SIM habis pada periode libur panjang seperti Natal dan Tahun Baru (hingga 3 Januari 2025).
Jadwal bisa berubah, maka pantau selalu akun resmi Polres atau Korlantas.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved