Ragam Contoh
Syarat Perpanjangan SIM C di Layanan SIM Keliling 2025, Cek Info Biaya dan Aturan Terbarunya
Layanan SIM Keliling hadir di berbagai titik strategis seperti pasar tradisional, pusat perbelanjaan, kawasan perkantoran, hingga ruang publik terbuka
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), khususnya SIM C untuk pengendara sepeda motor, kini semakin mudah berkat hadirnya layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Inovasi ini dirancang sebagai solusi jemput bola untuk memudahkan masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu atau akses menuju kantor Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM).
Layanan SIM Keliling hadir di berbagai titik strategis seperti pasar tradisional, pusat perbelanjaan, kawasan perkantoran, hingga ruang publik terbuka.
Dengan sistem yang berpindah-pindah lokasi sesuai jadwal yang ditentukan oleh Polres masing-masing wilayah, masyarakat dapat memilih waktu dan tempat yang paling sesuai dengan aktivitas harian mereka.
Syarat Perpanjangan SIM C di Layanan SIM Keliling 2025
Untuk memperpanjang SIM C di layanan SIM Keliling, pastikan Anda memenuhi persyaratan berikut:
SIM C asli yang masih berlaku dan fotokopi sebanyak dua lembar.
KTP asli yang masih berlaku dan fotokopinya dua lembar.
Masa berlaku SIM tidak boleh lewat dari tanggal kedaluwarsa (maksimal dua hari sebelum habis).
Bukti pemeriksaan kesehatan, bisa diperoleh dari:
Tes online melalui e-Rikkes SIM.
Pemeriksaan langsung di mobil SIM Keliling (biaya sekitar Rp40.000).
Bukti tes psikologi, bisa diperoleh dari:
Tes online melalui e-Ppsi SIM.
Tes langsung di mobil SIM Keliling (biaya berkisar antara Rp75.000–Rp100.000 tergantung wilayah).
Catatan: Di beberapa daerah seperti Jakarta, kedua tes ini menjadi syarat wajib.
Cara Perpanjang SIM C di Layanan SIM Keliling
Berikut langkah-langkah lengkap perpanjangan SIM C di SIM Keliling:
Cek Lokasi dan Jadwal
Layanan SIM Keliling tersedia Senin–Sabtu pukul 08.00–12.00.
Lokasi berpindah-pindah, cek info terbaru melalui situs resmi atau media sosial Polres/Korlantas setempat.
Ambil Nomor Antrean dan Formulir
Datang ke lokasi, ambil nomor antrean.
Isi formulir permohonan perpanjangan sesuai data pribadi.
Serahkan Berkas Persyaratan
Setelah dipanggil, serahkan semua dokumen ke petugas.
Jika belum melakukan tes kesehatan atau psikologi secara online, Anda bisa langsung melakukannya di lokasi.
Proses Identifikasi
Anda akan diminta untuk foto diri, sidik jari, dan tanda tangan secara digital.
Pembayaran Biaya
Biaya resmi perpanjangan SIM C: Rp75.000
Biaya tambahan (bervariasi tergantung wilayah):
Tes kesehatan: Rp35.000–Rp50.000
Tes psikologi: Rp48.500–Rp100.000
Asuransi (opsional): Rp30.000–Rp50.000
Tunggu Penerbitan SIM Baru
tes ujian sim C
SIM Keliling 2025
Syarat Perpanjangan SIM C
Layanan SIM Keliling 2025
Cara Perpanjang SIM C di Layanan SIM Keliling
Pencairan Terakhir Bansos PKH Tahap 3 Juli-September 2025, Ini Daftar Penerimanya |
![]() |
---|
Aturan Terbaru UTBK SNBT 2026 Resmi Diumumkan, Peserta Hanya Bisa Ikut Tes Satu Kali |
![]() |
---|
Contoh Soal Ujian SBdP Kelas 4 SD/MI Lengkap Kunci Jawaban 2025 |
![]() |
---|
Panduan Lengkap Mengurus Akta Kematian di Disdukcapil Secara Online |
![]() |
---|
45 Soal Ulangan Aqidah Akhlak Kelas 4 SD dan Kunci Jawaban Merdeka 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.