Debt Collektor Tak Boleh tarik paksa kendaraan, Ahli Fidusia Untan : Wajib Putusan Pengadilan

Ahli Perbankan dan Fidusia Universitas Tanjungpura, Dr. M. Qahar Awaka, S.H., LL.M, menjelaskan bahwa hal tersebut melanggar ketentuan.

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
FENOMENA PENARIKAN KENDARAAN - Pengamat Hukum Kalbar, Ahli Perbankan dan Fidusia Universitas Tanjungpura, Dr. M. Qahar Awaka, S.H., LL.M, Banyak konsumen yang merasa dirugikan karena kendaraan mereka ditarik sepihak tanpa proses hukum yang jelas, bahkan dalam beberapa kasus disertai intimidasi. 

“Jangan tergiur harga murah. Belilah kendaraan di tempat resmi dan terpercaya,” pesannya.

Kepada para debt collector, ia juga berpesan agar bertindak secara komunikatif dan profesional. Hindari tindakan arogan, intimidasi, atau pemaksaan yang bertentangan dengan hukum. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved