Berita Viral

VIRAL Aksi Koboi Petinju Asal Inggris Pukul Warga di Ubud Lengkap Kronologi dan Penyebab Kejadian

Kejadian ini bermula saat korban yang merupakan warga lokal melintas di Jalan Raya Pengosekan.

Editor: Rizky Zulham
Dok. TRIBUN BALI/ WAYAN ERI GUNARTA
GIRING TERSANGKA - Liam Orme, WNA asal Inggris diamankan di Mapolres Gianyar, Bali, Jumat 9 Mei 2025. Ia diduga memukul warga sekitar. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Viral aksi koboi petinju asal Inggris memukul seorang warga di Ubud Bali lengkap kronologi dan penyebab kejadian.

Kasus penganiayaan terjadi di Jalan Raya Pengosekan, Ubud, Jumat, 2 Mei 2025, sekitar pukul 22.10 Wita.

Pelaku merupakan seorang warga negara (WNA) Inggris.

Pria bernama Liam Orme (22) itu melakukan penganiayaan terhadap seorang pengendara yang menegurnya karena mengendarai sepeda motor dengan cara ugal-ugalan.

Dan hampir menabrak korban atau pengendara tersebut.

VIRAL Foto Guru SD Sebelum Kecelakaan Maut Purworejo, Klarifikasi Sekolah Ungkap Fakta Mengejutkan

Kapolres Gianyar, AKBP Umar pada Jumat (9/5/2025) menyampaikan, kejadian ini bermula saat korban yang merupakan warga lokal melintas di Jalan Raya Pengosekan.

Saat itu, pelaku mengangkat ban depan motornya dan hampir menabrak korban.

Korban kemudian menegur tersangka.

Pelaku kemudian marah dan mengejar korban.

Setelah itu, pelaku memukul korban sebanyak dua kali di depan minimarket.

Sehingga korban mengalami luka robek pada pipi sebelah kiri dan hidungnya mengeluarkan darah.

Korban kemudian melapor ke Polres Gianyar dan mendapatkan perawatan medis di RSUD Sanjiwani.

"Kami telah mengamankan barang bukti berupa paspor tersangka.

Sepeda motor Honda CBR warna merah, dan helm full face warna merah hitam," ujar Umar.

Kapolres Gianyar mengatakan bahwa pelaku di negaranya merupakan petinju.

Sementara itu, di Bali, ia berstatus sebagai wisatawan.

"Di Inggris ia memang seorang petinju, dan dia di Bali sebagai wisatawan.

Terkait kasus ini, kami tidak lakukan deportasi, tapi kami akan melakukan proses hukum, sesuai arahan Pak Kapolda," kata Umar.

VIRAL Aksi Pria di Lampung Keruk Rp 30 Juta Hasil Menipu Pakai Deepfake Presiden Prabowo

"Setiap orang yang melakukan tindak kekerasan, maka kami akan proses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved