Mudah dan Tanpa Antre, Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Lewat Aplikasi JMO

Tak hanya klaim JHT, JMO juga dilengkapi fitur unggulan lain seperti Lacak Klaim, Lapor Kecelakaan Kerja, hingga pengecekan iuran dan rumah sakit reka

Penulis: Widad Ardina | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/WIDAD ARDINA
KEMUDAHAN JMO - Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Singkawang, Frangko, bersama salah satu peserta, Rizqon Aryadi (30), dan dalam kesempatan tersebut ia, menjelaskan JMO hadir untuk memberikan transparansi dan kemudahan akses informasi bagi para peserta. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini tidak perlu lagi antre di kantor cabang untuk mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT). 

Melalui inovasi digital, BPJS Ketenagakerjaan telah menghadirkan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) dan layanan daring Lapak Asik sebagai sarana pengajuan klaim yang praktis dan efisien.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Singkawang, Frangko, menjelaskan JMO hadir untuk memberikan transparansi dan kemudahan akses informasi bagi para peserta.

“Aplikasi JMO hadir untuk memberikan pelayanan yang praktis dan efisien. Khusus untuk klaim di bawah Rp15 juta, peserta tidak perlu lagi datang ke kantor, cukup melalui ponsel mereka dari mana saja dan kapan saja,” ungkap Frangko, saat diwawancarai, pada Rabu 7 Mei 2025.

Tak hanya klaim JHT, JMO juga dilengkapi fitur unggulan lain seperti Lacak Klaim, Lapor Kecelakaan Kerja, hingga pengecekan iuran dan rumah sakit rekanan. 

Dishub Singkawang Tegas: Odong-odong Akan Ditertibkan, Dilarang Beroperasi Jika Tak Penuhi Ketentuan

Bagi peserta aktif, tersedia juga Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang berisi promo dan diskon menarik dari mitra merchant.

Salah satu peserta, Rizqon Aryadi (30), mengaku puas menggunakan JMO saat mencairkan JHT setelah berhenti bekerja di perusahaan ekspedisi.

“Aplikasinya gampang banget didownload. Proses klaim cuma 5 sampai 15 menit dan langsung masuk ke rekening. Saya juga bisa tahu apakah perusahaan sudah bayar iuran atau belum,” tuturnya.

Sementara itu, untuk klaim dengan nominal di atas Rp15 juta, peserta dapat menggunakan website Lapak Asik di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Proses klaim dilakukan secara online, termasuk wawancara daring dengan petugas, dan pencairan dana berlangsung dalam 3–5 hari kerja.

Lebih lanjut, Frangko juga menyampaikan untuk menghindari kendala saat mengakses layanan melalui aplikasi JMO, peserta disarankan agar terlebih dahulu mengaktifkan penggunaan aplikasi tersebut dan melakukan pengkinian data, terutama selama status sebagai Tenaga Kerja masih aktif.

“Besar harapan kami agar JMO digunakan secara masif oleh seluruh peserta. Dengan JMO, pengecekan saldo, kepesertaan, hingga klaim bisa dilakukan lebih cepat, aman, dan tanpa antre,” pungkasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved